
Tembilahan || www.pa-tembilahan.go.id.
Kamis 21 Mei 2015 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Tembilahan setelah dilaksanakan shalat ashar berjemaah dilanjutkan dengan penyampaian tausiyah. Kegiatan ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan di PA Tembilahan dalam dua minggu sekali yakni hari Kamis pada awal dan pertengahan bulan.
Petugas pelaksana acara tausiyah ini adalah Hendri Kurniawan sebagai Protokol, sedangkan petugas pemberi tausiyah berdasarkan jadwal hari ini adalah Ketua Pengadilan Agama Tembilahan yakni Drs. Moh. Nur, M.H. Dalam tausiyahnya Ketua PA Tembilahan menyampaikan kisah masa kecil kehidupan Imam besar Masjidil Haram yakni Syeckh Abdul Rahman as-Sudais. Menurut Drs. Moh. Nur, M.H bahwa dimasa kecil Syeckh Abdul Rahman as-Sudais pernah melakukan suatu perbuatan yang membuat ibunya kesal dan sangat marah, pada saat emosi (sangat marah) tersebut ibunya mengucapkan kalimat “pergi kau dari rumah ini, semoga Allah memberkahi engkau menjadi imam masjid haramain”. Ternyata kemarahan ibu Syeckh Abdul Rahman as-Sudais dengan mengucapkan kalimat tersebut diijabah oleh Allah SWT dan sekarang terbukti benar anaknya yang pernah membuat dia marah tersebut menjadi Imam Besar dari dua masjid yang suci yakni Masjidil Haram Makkah al Mukarramah dan masjid Nabawi di Madinah.
Hikmah yang dapat diambil dari cerita ini adalah (pertama) seorang ibu mempunyai peranan penting dalam pendidikan anak dan ucapan seorang ibu terhadap anaknya adalah doa, oleh karena itu seorang ibu harus berhati-hati dalam berbicara kepada anak. (kedua) kalaupun seorang harus memarahi anaknya maka kata-kata yang diucapkan oleh seorang ibu janganlah kata-kata yang bersipat sumpah serapah, tetapi ucapkan kata-kata kemarahan itu dengan kalimat yang baik sebagaimana kalimat yang diucapkan oleh ibu Syeckh Abdul Rahman as-Sudais tersebut di atas.
Yang akan datang kalau ibu-ibu memarahi anak-anak ucapkan saja kalimat “semoga Allah memberkahimu menjadi Ketua Pengadilan Agama nantinya” atau “semoga Allah memberkahimu menjadi Hakim Agung nantinya” jadi kalau ucupan itu diijabah oleh Allah maka anak-anak ibu akan menjadi hakim agung atau ketua Pengadilan, kata Drs. Moh. Nur, M.H tersebut. (Nsw Cooy).
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

