alt

Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id

Bertempat di ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, pada hari Jumat  tanggal 10 April2015jam 08.30 WIB diadakan kajian tentang Risalah Qadha Umar bin Khattab oleh para hakim Pengadilan Agama Bengkalis.

Acara yang diadakan secara sederhana tersebut selain dihadiri oleh semua hakim Pengadilan Agama Bengkalis, juga dihadiri oleh 2 Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengawas Daerah (Hatibinwasda) PTA. Pekanbaru yaitu Drs. H. Insyafli, M.HI. dan Drs. H. Abdullah Siddik, MH.

Acara tersebut merupakan bagian dari pembinaan yang dilakukan oleh Hatibinwasda PTA Pekanbaru terhadap hakim Pengadilan Agama Bengkalis, karena bertepatan dengan acara Pembinaan dan Pengawasan rutin PTA Pekanbaru yang dilaksanakan tanggal 8-10 April 2015.

alt

Pada hari pertama (Rabu, 8 April 2015) setelah Hatibinwasda tiba di Pengadilan Agama Bengkalis, para hakim langsung dikumpulkan dan diberi tugas oleh Asisten Kordinator (Askor) yaitu Drs. H. Insyafli, M.HI. dengan tugas diantaranya untuk mempelajari teks arab yang berisi tentang Risalah Qadha Umar bin Khattab dan diminta untuk mempresentasikannya pada hari Jum’at pagi 10 April 2015.

Dalam presentasi yang disampaikan oleh salah seorang hakim Pengadilan Agama Bengkalis yaitu Muhammad Arif, S.Ag., MSI., dipaparkan ada beberapa asas hukum yang terkandung dalam Risalah Qadha Umar Bin Kattab, diantaranya yaitu:

Lembaga Peradilan harus ada dalam sebuah negara.
Putusan Pengadilan harus bisa dieksekusi (dilaksanakan).
Mengedepankan asas objektivitas dalam proses persidangan.
Teori/konsep pembuktian dan sumpah dalam persidangan.
Memprioritaskan Perdamaian/Mediasi.
Boleh menunda persidangan.
Memperbaiki putusan yang salah.
Boleh melakukan interpretasi hukum jika tidak ada ketentuannya di perundang-undangan yang ada.
Saksi harus orang yang kredibel atau memenuhi persyaratan.
Larangan bersidang ketika sedang marah.

Pada akhir acara, setelah sekitar 1 jam melakukan kajian, Hatibinwasda berpesan agar asas-asas hukum yang ada dalam Risalah Qadha Umar bin Khattab dapat diterapkan oleh seluruh hakim Pengadilan Agama Bengkalis khususnya ketika sedang dalam proses persidangan.  

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

{jcomments on}