Pasir Pengaraian, 16 Agustus 2024 – Dalam upaya menjaga konsistensi mewujudkan Aparatur Mahkamah Agung yang berintegritas, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melakukan Kampanye Publik Anti Gratifikasi. Kampanye ini sebagi bentuk pengendalian penerimaan maupun pemberian gratifikasi di lingkungan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.

Kampanye ini dilakukan pasca rangkaian acara jalan santai tuntas dilaksanakan. Pimpinan beserta pegawai Pengadilan Agama Pasir Pengaraian turun ke jalan lintas depan kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mensosialisasikan ke pengguna jalan yang lewat tentang komitmen dan semangat Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dalam melawan Gratifikasi.
Kampanye ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat bahwa layanan di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menjunjung nilai integritas, tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun. “Gratifikasi sering kali dianggap sebagai hal yang biasa, padahal ini adalah bentuk korupsi yang merusak integritas dan kepercayaan publik". Demikian Ibu Gita Febrita, S.H.I., M.H, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menekankan mengenai bahaya gratifikasi dan mendorong siapapun untuk melaporkan tindakan tersebut. Beliau menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi gratifikasi.
Pada kegiatan ini pimpinan dan pegawai juga memberikan stiker anti gratifikasi ke pengguna jalan dan melakukan penempelan stiker tersebut pada beberapa kendaraan