Dumai, 8 Juni 2024 — Ketua Pengadilan Agama (PA) Dumai, Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H., menghadiri acara Majelis Sanksi Adat yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Acara yang berlangsung di Balai Adat LAMR ini dihadiri oleh berbagai tokoh adat, pemerintah, dan masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Wachid Baihaqi menyampaikan apresiasinya terhadap peran penting LAMR dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat istiadat Melayu Riau. “Kehadiran kita di sini menunjukkan sinergi antara lembaga hukum dan lembaga adat dalam menegakkan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal. Pengadilan Agama Dumai mendukung penuh upaya LAMR dalam menghidupkan kembali tradisi adat yang menjadi identitas budaya kita,” ujar Wachid Baihaqi.

Acara Majelis Sanksi Adat ini bertujuan untuk memberikan sanksi adat kepada individu atau pihak yang melanggar norma-norma adat yang berlaku di masyarakat Melayu Riau. Melalui pendekatan adat ini, diharapkan dapat tercipta harmoni dan ketertiban sosial yang berlandaskan nilai-nilai kebudayaan lokal.

Wachid Baihaqi juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga peradilan dan lembaga adat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial. “Kolaborasi ini sangat penting untuk memperkuat sistem keadilan yang tidak hanya berdasarkan hukum positif, tetapi juga memperhatikan kearifan lokal yang sudah turun-temurun dijaga oleh masyarakat kita,” tambahnya.

Dengan menghadiri acara ini, Ketua PA Dumai menunjukkan komitmen institusinya dalam mendukung dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang mengedepankan nilai-nilai budaya dan adat istiadat setempat. Acara ini juga menjadi wadah untuk mempererat hubungan antara Pengadilan Agama Dumai dan LAMR dalam mewujudkan masyarakat yang adil, harmonis, dan berbudaya.