
Tembilahan - Pengadilan Agama Tembilahan wajibkan masyarakat para pencari keadilan membawa data pribadi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam pengurusan pengajuan pendaftaran perkara dan pengambilan produk pengadilan, Selasa 14 Mei 2024.
Adapun ketentuan tersebut dibuat dimaksudkan dalam menertipkan administrasi pada Pengadilan Agama Tembilahan serta sebagai bentuk peningkatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan yang berperkara di Pengadilan Agama Tembilahan.
Akta Cerai Diambil Sendiri
- Kartu Identitas (KTP)
- Identitas Perkara atau Nomor Perkara yang terdapat pada Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) atau Surat Panggilan (Relas Panggilan).
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah). Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Foto dan Kartu Keluarga juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10.000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
Akta Cerai Diambil Keluarga
- Surat Kuasa, dalam surat kuasa harus ditulis dengan jelas maksud pemberian kuasa untuk mengambil akta cerai dengan menyertakan nomor perkara. Selain itu, surat kuasa juga harus dibubuhi tanda tangan diatas materai dari pihak yang memberikan kuasa.
- Photo Copy Kartu Identitas (KTP) Pemberi dan Penerima Kuasa.
Akta Cerai Diambil Oleh Pengacara/Advokat/Kuasa Hukum
- Bagi yang menggunakan jasa lawyer/pengacara/kuasa hukum/Advokat, bisa mewakilkan pengambilan akta cerai di pengadilan agama kepada pengacara yang ditunjuk, adapun persyaratannya adalah Surat Kuasa.
- Surat Kuasa harus secara konkrit menyebutkan keperluan seperti pengambilan Salinan Putusan, Penetapan dan atau Akta Cerai. Jika dalam surat kuasa untuk beracara belum disebutkan secara jelas, maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isi surat kuasanya menyatakan keperluan untuk pengambilan Salinan Putusan, Penetapan dan atau Akta Cerai.
Prosedur Pengambilan Salinan Putusan
Syarat mengambil Salinan Putusan;
- 1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
- 2. Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
- 3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
4. Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Tiga ratus rupiah per lembar)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

