Pangkalan Kerinci, Selasa 26 Maret 2024

Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci secara resmi mengajukan Surat Perintah Membayar Tunjangan Hari Raya (SPM THR) untuk para pegawai dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan pengadilan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kesejahteraan para pegawai dalam menghadapi perayaan Hari Raya.

Dalam keterangan resminya, Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci menyatakan bahwa pengajuan SPM THR merupakan bagian dari kewajiban pengadilan dalam memberikan hak-hak yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan kepada para pegawai. Dia juga menekankan pentingnya pemberian THR sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh para pegawai selama ini.

Proses pengajuan SPM THR ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk ketersediaan anggaran dan kebutuhan pegawai dalam menyambut Hari Raya. Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku.

Para pegawai dan PPNPN Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci menyambut baik langkah ini, mengharapkan agar proses pencairan THR dapat dilakukan dengan lancar sehingga mereka dapat merayakan Hari Raya dengan sejahtera dan bahagia bersama keluarga.(Eri.y)