Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2023, setelah selesai pelaksanaan Pembinaak Teknis Yudisial, kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi Hukum PTA Pekanbaru dan PA Sewilayah Hukum PTA Pekanbaru. Diskusi Hukum diikuti oleh seluruh Ketua , Ketua IKAHI, Panitera dan Admin e-court seluruh PA dalam Wilayah Hukum PTA Pekanbaru, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti PTA Pekanbaru, yang mengikuti kegiatan secara langsung di Aula PTA Pekanbaru. Sedangkan untuk seluruh Wakil Ketua dan Hakim PA dalam wilayah hukum PTA Pekanbaru mengikuti kegiatan ini secara virtual.

Diskusi hukum akan membahas mengenai Perma Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Seperti yang disampaikan Ketua PTA Pekanbaru dalam pembukaan acara ini bahwa masih ditemuinya permasalahan dan masih belum mampu mengimplementasikan penyelesaian perkara melalui e-court secara maksimal di PA dalam wilayah Hukum PTA Pekanbaru.

PA Bangkinang dan PA Rengat adalah satker yang berhasil menjalankan perkara e-court dengan tingkat keberhasian pada tahun 2022 untuk PA Bangkinang sebesar 96,6% dan PA Rengat 100%. Oleh sebab itu Ketua PA Bangkinang Rahmat Arijaya, S.Ag., MH dan Ketua PA Rengat Dr. H. Faisal Saleh, Lc., M.Si akan menjadi narasumber dalam diskusi hukum ini.

Pada pemaparan yang disampaikan Ketua PA Bangkinang menyampaikan, dalam menjalankan e-court ada upaya yang dilaksanakan agar e-court dalam berjalan dengan lancar dan sukses. Dalam pelaksanaannya ditemui berbagai kendala dan tantangan. Tetapi kendala dan tantangan tersebut tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan e-court, dengan SDM yang tersedia permasalahan yang ditemui dapat dicarikan solusinya dan e-court dapat berjalan dengan lancar.

Dalam pemaparan yang kedua oleh Ketua PA Rengat menyampaikan dalam penerapan e-court memilki kendala dan tantangan dalam implementasi. Kendala ini baik dari dalam yakni SDM, sarana dan prasarana, maupun kendala dari luar yakni dari pihak berperkara itu sendiri yang lebih memilih berperkara secara konvensioanl dengan hadir langsung ke pengadilan. Meskipun menghadapi berbagai kendala, PA Rengat tetap komitmen untuk menjalankan perkara e-court sesuai dengan tatahp-tahap dalam enjalankan perkara e-court. Dalam pemaparannya, Ketua PA Rengat membahas secara rinci PERMA Nomor 7 Tahun 2022.

Setelah selesai pemaparan dari Ketua PA Bangkinang dan Ketua PA Rengat, Diskusi Hukum dilanjutkan denngan tanya jawab dari peserta. Peserta memanfaatkan sesi ini dengan antusisa mengingat banyaknya permasalahan yang ditemui dalam implementasi e-court.

Semoga dengan adanya diskusi hukum ini, banyak ilmu yang didapat dan dapat diterapkan disatker masing-masing, sehingga diharapkan implementasi e-court dapat terpenuhi secara maksimal dengan lancar, cepat dan tepat.