Pangkalan Kerinci, Selasa 17 Januari 2023

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa perkara yang mendominasi instansi pengadilan agama adalah perceraian, baik kategori cerai talak maupun cerai gugat, disamping jenis perkara lain seperti kewarisan, dispensasi kawin, isbat nikah, dan lain-lain. Sejak awal Januari, PA Pangkalan Kerinci setidaknya sudah menerima 70  pendaftaran perkara yang didominasi oleh perkara gugatan cerai.

Mengingat besaran perkara cerai yang masuk selama tahun 2022 silam yang hampir menyentuh angka 700 perkara, tentu ini menjadi sebuah alarm khusus bagi segenap lapisan masyarakat mengenai kondisi sosial di Kabupaten Pelalawan yang tengah terjadi.

Pengadilan agama selaku instansi yang berwenang memeriksa perkara perceraian di antara orang-orang Islam, selalu berupaya menekan angka perceraian dengan menerapkan asas mempersukar perceraian sebagaimana yang menjadi spirit rumusan kamar agama dengan terbitnya SEMA Nomor 1 Tahun 2022.

Untuk menghindari adanya stigma masyarakat  kepada PA Pangkalan Kerinci sebagai penghasil selembar kertas identitas baru yang disebut akta cerai, juga didukung oleh peraturan terbaru Mahkamah Agung tersebut, tentunya cukup membangkitkan semangat para hakim untuk memperketat pengkabulan permohonan cerai, selain dengan mematuhi SEMA juga dengan mengusahakan mediasi agar menjadi jalan keluar permasalahan para pihak.

Selain dari kemampuan para hakim mediator, pengadilan juga berusaha menghadirkan fasilitas yang mendukung berhasilnya mediasi. Diharapkan, dengan aktifnya PA Pangkalan Kerinci dalam andilnya menekan angka perceraian, dapat pula mengatasi salah satu permasalahan sosial di masyarakat yaitu kemiskinan, kenakalan remaja, dan beberapa hal lain yang berakar dari perceraian.

Penulis : Sri Rejeki
Editor : Wahita Damayanti