02012023 12

Teluk Kuantan | www.pa-telukkuantan.go.id

Senin, 02 Januari 2023, Pengadilan Agama Teluk Kuantan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di Awal Tahun 2023. Descente pertama di bulan Januari ini dilaksanakan di wilayah hukum Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat yang menjelaskan bahwa “Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa”.

Setelah melakukan briefing dan doa bersama sebelum keberangkatan, sekitar pukul 08.30 WIB, tim Descente yang terdiri dari Majelis Hakim (Ibu Genius Virades, S.H. sebagai Ketua Majelis dan Bapak Ahmad Sutiyono, S.H.I, sebagai Hakim Anggota), didampingi oleh Panitera Muda Permohonan Bapak Rahmad, S.H.I., dan Jurusita Pengganti Bapak Billy Wardana, S.H. dilepas oleh Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan Ibu Niva Resna, S.Ag. untuk bertolak menuju sepuluh objek sengketa dengan sebelumnya berkumpul dan membuka sidang tersebut di Kantor Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi yang dihadiri langsung oleh Perangkat Desa Sako dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Sidang Pemeriksaan setempat tersebut dihadiri juga oleh Penggugat yang didampingi Kuasa Hukum tanpa dihadiri oleh Tergugat.

02012023 11

Descente merupakan salah satu cara proses penyelesaian perkara yang bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan dilapangan berbeda, sehingga bila Majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. Descente merupakan bagian dari tahapan persidangan, Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).