Ujung Tanjung (Jum’at, 09 Desember 2022). Buntut dari pembatalan lelang eksekusi oleh KPKNL Dumai terhadap perkara Eksekusi Nomor : 2/Pdt.Eks/2021/PA.Utj (Perkara Perdata Nomor:555/Pdt.G/2020/PA.Utj) pada tanggal 29 November 2022 yang lalu, Ketua Pengadilan Agama Ujung tanjung Kelas 1B Bapak H.Ahmad Mus’id Yahya Qadir, Lc., M.H.I dan Panitera Bapak Helmi Cendra, S.Ag., M.H melakukan konsultasi ke Ketua PTA Pekanbaru dan Kakanwil ATR/BPN Riau pada kamis 8 Desember 2022.

 

Konsultasi pertama dilaksanakan dengan Ketua PTA Pekanbaru Bapak Dr.H.Harun.S, S.H., M..H tepat setelah sholat zuhur berjamaah di mushalla PTA. Dalam pertemuan tersebut Ketua PA Ujung Tanjung menyampaikan keterkaitan pelaksanaan Lelang Eksekusi yang baru saja dilaksanakan di KPKNL Dumai, sedianya lelang tersebut sudah hampir berhasil namun seketika di batalkan oleh KPKNL Dumai dengan alasan kekurangan syarat berupa SKT dari BPN tidak ada, hal ini sesuai dengan yang terdapat dalam PMK No.213/PMK.06/2020.

Mendapat informasi dan laporan seperti itu, Ketua PTA Pekanbaru dengan tegas dan lugas menyampaikan bahwa kalau sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku maka selesai sudah tugas dan tanggungjawab kita termasuk eksekusi yang tidak bisa dilaksanakan, karena menurut Ketua PTA standar baku yang ada dalam pola bindalmin tentang proses berperkara, apabila eksekusi baik secara riil maupun dalam bentuk penbayaran sejumlah uang dalam hal ini dengan cara lelang tidak bisa dilaksanakan, maka Panitera selaku pejabat yang ditunjuk oleh Ketua untuk pelaksanaan eksekusi tersebut wajib membuatkan Berita Acara yang kemudian atas dasar Berita Acara tersebut Ketua PA membuat Penetapan Non Eksekutabel.

 

Atas arahan dan binbingan Ketua PTA Pekanbaru, Ketua PA Ujung Tanjung Kelas 1B menyampaikan terima kasih dan sekaligus mohon izin untuk melakukan konsultasi dengan Kepala Kanwil ATR/BPN Riau dengan harapan proses lelang berikutnya bisa lebih muda dilaksanakan tentunya dengan syarat yang tidak terlalu berat dan sulit, pungkas ketua lulus dan negeri pyramid ini. (By.laelahelmi)