
PA DUMAI, KOTA DUMAI – Kewenangan peradilan agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Pasal 49 huruf (i) dimana pasal dan isinya tidak dirubah dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang mengadili dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang ekonomi syariah, diantaranya :
- Bank Syariah,
- Lembaga Keuangan Mikro syariah,
- Asuransi Syariah,
- Reasuransi Syariah,
- Reksadana syariah,
- Obligasi syariah dan surat berjangka menengah syariah,
- Sekuritas Syariah,
- Pembiayaan syariah,
- Pegadaian Syariah,
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah,
- Bisnis Syariah.
Perkembangan dunia usaha yang menggunakan akad-akad syariah secara signifikan faktanya, mengakibatkan tidak sedikit terjadi sengketa di antara para pelaku ekonomi syariah, sehingga Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 pada tanggal 22 Desember 2016 Tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.
Tepat pada hari Senin, 05 Desember 2022 Pengadilan Agama Dumai melaksanakan persidangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan nomor perkara 598/Pdt.G/2022/PA.Dum untuk pertama kalinya. (BA)
***(Tim Redaksi PA Dumai)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

