Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id
Senin, 11 September 2017, bertempat di Aula Utama PTA Pekanbaru dilaksanakan acara Rapat Koordinasi PTA Pekanbaru beserta pimpinan PA Sewilayah Hukum PTA Pekanbaru. Acara dihadiri oleh Hakim Tinggi, Panitera Pengganti, Pejabat Struktural PTA Pekanbaru, Ketua, Sekretaris dan Panitera PA dalam wilayah hukum PTA Pekanbaru.
Rapat Koordinasi membahas berbagai hal yang harus menjadi perhatian di Peradilan Agama yang disampaikan oleh Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Alimin Patawari, SH., MH, antara lain : bahwa pimpinan harus selalu memantau tingkah laku seluruh bawahannya, pimpinan tidak boleh bersikap arogan dalam menjalankan fungsinya, hendaklah bersikap dan bertingkah laku yang sesuai dengan jabatan yang diembannya, piminan bertanggung jawab penuh terhadap bawahannya, realisasi DIPA yang masih dibawah 50% agar mempercepat realisasi anggaran yang tepat sasaran sehingga diakhir tahun anggaranterealisasi 100%, temuan-temuan di PA oleh hakim tinggi pembina dan pengawas agar ditindaklanjuti, sehingga pada saat melakukan pembinaan dan pengawasan kembali, tidak lagi ditemukan temuan yang sama dengan sebelumnya.
Dalam rakor juga dibahas mengenai standar pelayan peradilan yang disampaikan oleh Wakil Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. A. Choiri, SH., MH. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada pencari keadilan, setiap satker harus memiliki Standar Pelayanan dan SOP. Demi keseragaman standar pelayanan di wilayah hukum PTA Pekanbaru, maka perlu dirumuskan dan disusun secara bersama dengan menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing Pengadilan Agama. Hal lain yang dibahas yakni antara lain mengenai peradilan ulang, pelaksanaan ikrar talak, mediasi, pemakaian dana sidang keliling, dan penyampaian salinan putusan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai akreditasi penjaminan mutu, yang dibuka oleh Hakim Tinggi PTA Pekanbaru Drs. H. Lefni, MH menyampaikan beberapa hal antara lain membacakan tentang penunjukan Tim Akreditasi PTA Pekanbaru. Bahwa yang menjadi prioritas untuk akreditasi adalah pengadilan yang sudah mendapat sertifikat ISO. Dalam hal ini, hakim tinggi harus proaktif dalam pelaksanaan akreditasi ini, karena hakim tinggi yang bertindak melakukan pembinaan dan penilaiannya.
Sosilisasi Akreditasi Penjaminan Mutu disampaikan oleh Ketua PA Pekanbaru Drs. H. Syaifuddin, SH., MH, yang menyampaikan bahwa perubahan sertifikasi ISO menjadi Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu dikarenakan keterbatasan dana, karena untuk mendapatkan sertifikasi ISO harus melibatkan badan sertifikasi yang akan melakukan audit sertifikasi dan mengeluarkan sertifikasi ISO, untuk melaksankannya diperlukan biaya yang besar. Sedangkan untuk sertifikasi akreditasi penjaminan mutu diaudit oleh tim dari Pengadilan Tinggi Agama dengan mengikuti instrumen-instrumen yang telah ditentukan sebagai standar pemenuhan kelayakan untuk mendapatkan Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu dan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaannya relatif ringan. Dalam sosialisasi juga dibahas berbagai hal antara lain mengenai persyaratan sertifikasi, sistem penjaminan mutu dan  dokumen-dokumen sistem akreditasi penjaminan mutu.
Semoga dengan terpenuhinya akreditasi penjaminan mutu, kinerja tiap satker dan pelayanan terhadap para pencari keadilan dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya. (foto/ hendra)
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

