Tembilahan || www.pa-tembilahan.go.id

Rabu, 02 November 2022, bertempat di loket layanan Pengadilan Agama Tembilahan Jalan H.R. Soebrantas Nomor 77 Tembilahan, pukul 13.30 berlangsung kegiatan sosialisasi layanan juru bahasa isyarat kepada masyarakat dan para advokat yang datang ke Pengadilan Agama Tembilahan.

Pengadilan Agama Tembilahan menyosialisasikan layanan terbarunya yakni layanan juru bahasa isyarat untuk membantu penyandang disabilitas sensorik (tuna rungu dan tuna wicara) untuk memperoleh akses keadilan (access to justice). Penyediaan layanan juru bahasa isyarat merupakan mandat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 026-KMA/ SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan serta Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2078/DJA/HK.00/SK/8/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama dimana Pengadilan wajib menyediakan juru bahasa isyarat kepada penyandang disabilitas untuk memperoleh akses keadilan.

Layanan juru bahasa isyarat di Pengadilan Agama Tembilahan dikemas dalam bentuk e-form registrasi dan penilaian personal disabilitas berbasis QR Code. Pemohon dapat dengan mudah melakukan pendaftaran dengan melakukan scan pada barcode atau mengakses link yang tertera di media sosial maupun website pengadilan Agama Tembilahan.

Ketua Pengadilan Agama Tembilahan menyatakan mendukung secara penuh layanan juru bahasa isyarat untuk memudahkan penyandang disabilitas sensorik memperoleh layanan prima khususnya selama proses persidangan. Keberadaan juru bahasa isyarat dapat menjembatani komunikasi hakim dengan penyandang disabilitas sensorik sehingga dapat memperlancar jalannya persidangan.

Masyarakat dan para advokat juga memberikan respon positif dengan adanya layanan ini, mereka sangat terbantu dan tidak perlu bingnng lagi mencari juru bahasa isyarat ketika sewaktu-waktu para pihak maupun kliennya memiliki keterbatasan dalam mendengar atau berbicara.