Kamis, 29 September 2022 Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas I B menerima pemberian buku terbaru hasil karya YM Dr. Drs. H. Samsul Bahri, M.Hum., yang berjudul “Reformasi Mediasi dalam Sengketa Hati Sengketa Praktek Mediasi Sengketa Perceraian di Pengadilan Agama”.

Buku ini menguraikan secara komprehensif dua tema bahasan yaitu mengenai konsep tasrih bi ihsan dan konsep hakam untuk dipertimbangkan dalam proses mediasi sengketa perceraian di Pengadilan Agama. Dengan adanya konsep tasrih bi ihsan, maka mediasi dinyatakan berhasil meskipun suami istri tetap cerai, sepanjang ada komitmen sebagai kesepakatan untuk saling memenuhi hak pasangannya pasca perceraian. Lain halnya dengan konsep hakam, mediator sengketa perceraian harus dua orang hakam, sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Suami istri yang mengajukan perceraian (pada umumnya) berlangsung terus menerus dan sudah melewati perdamaian dari tingkat keluarga besar, dengan demikian sengketa perceraian harus memenuhi kualifikasi sebagai syiqaq.

Suatu pencerahan dapat membaca buku ini, semoga dengan hadirnya buku ini di Perpustakaan Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas I B dapat memberi semangat kepada warga Peradilan Agama, khususnya para mediator supaya dapat memaksimalkan penerapan mediasi. (ASGR)