Guna mengakrabkan dan menyatukan persepsi dalam menyelesaikan perkara pada Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung mengajak para hakim untuk duduk bersama dan berdiskusi mengenai penanganan mediasi dan waktu panggilan sidang untuk para pencari keadilan.

 

Bapak Ketua Ahmad Mus’id Yahya Qadir, Lc., M.S.I. mengajak para hakim untuk memediasi para pihak dengan sungguh-sungguh, dalam arti tidak terlalu buru-buru sehingga terkesan formalitas belaka.

Dalam proses mediasi, keberhasilan dibagi menjadi dua, yaitu berhasil seluruhnya dan berhasil sebagian. Jika dalam proses perceraian tidak berhasil didamaikan, berdasarkan Pasal 25 Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediator dapat memediasi di luar materi posita dan petitum, dengan perubahan pada gugatannya.

Selain itu, mengenai waktu panggilan siding untuk para pencari keadilan, diharapkan Ketua Majelis bijak dalam menentukan hari sidang. Jika jarak rumahnya dekat, jangan terlalu lama menentukan hari sidang. Namun jika jarak rumahnya jauh, maka jangan terlalu mepet dalam menentukan hari sidang.

Sesuai namanya, hakim harus bijaksana. Dimulai dari pembuatan PHS hingga putusan harus benar-benar bijaksana. Sehingga seluruh masyarakat merasakan keadilan di Kabupaten Rokan Hilir ini. (Mr. One)