Talak dan perceraian adalah bentuk kompromi alternative dari kebuntuan hubungan suami isteri yang sedang dilanda guncangan rumah tangga. Kemudian ada pertimbangan dan kekhawatiran akan melanggar Hukum Allah dan berbuat dosa, maka sebagai jalan atau pintu darurat boleh sepakat mengakhiri dengan perceraian (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam / KHI, Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan aturan-aturan lain yang berkaitan dengan masalah ini). Akan tetapi, jalur perceraian ditempuh sebagai upaya terakhir saja, dan sebaiknya melalui proses mediasi terlebih dahulu.

Makna dari Mediasi sendiri adalah pihak ketiga yang harus berpendirian, netral pada posisinya, tidak memihak dan mampu menjaga kepentingan pihak-pihak secara sama dan adil sehingga menumbuhkan kepercayaan (trust) dalam menyelesaikan perkara. Peraturan Perundang-undangan baik SEMARI / PERMARI yang sesuai berdasarkan hal tersebut yaitu SEMARI Nomor 1 tahun 2002, PERMARI Nomor 2 tahun 2003, PERMARI Nomor 1 tahun 2008 serta PERMARI No.1 tahun 2016 (Pasal 16), agar lebih berdayaguna dalam penyelesaian perkara dan mampu meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Mediasi secara optimal.

 Mediator secara metodologis menyelesaikan dengan cara yang beragam, dengan ditandai atas tercapainya keberhasilan (perdamaian), sebagian berhasil atau tidak berhasil. Dengan perbedaan yang sangat mencolok pada perkara yang sifatnya materi fisik seperti harta bersama, harta waris, wakaf atau hibah, ketimbang tentang perceraian secara Yuridis formal diselesaikan dengan asas Legalitas, fleksibilitas serta dapat diminimalisir kasusnya atau dihindari menuju pencabutan (asas Ishlah / rujuk kembali dalam ikatan perkawinan daripada sebab kebencian yang saling merugikan di antara keduanya yang pada titik puncaknya bisa disebut broken marriage).

Perkara Nomor 609/Pdt.G/2022/PA.Utj merupakan perkara gugatan cerai yang diajukan oleh seorang istri terhadap suaminya. Pada tanggal 05 September 2022, bertempat di Ruang Mediasi, mediator hakim Pengadilan Agama Ujung Tanjung, yang sekaligus Ketua PA Ujung Tanjung Kelas I B, H. Ahmad Mus’id Yahya Qadir, Lc., M.H.I telah berhasil mendamaikan Penggugat dengan Tergugat..

  

Berkat rahmat Allah, tak diperlukan waktu yang panjang untuk meyakinkan para pihak, baik penggugat maupun tergugat untuk kembali merajut mahligai cinta mereka berdua yang sempat diterpa badai untuk berdamai. Setelah tahap mediasi ditempuh, mediator melaporkan hasil mediasi kepada majelis hakim pada sidang selanjutnya.

Semoga apa yang dilalui oleh para pihak tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pihak terkait, umumnya untuk kita semua bahwasannya perceraian hanya jalan terakhir, usahakan perdamaian terlebih dahulu, salah satunya melalui jalan mediasi di Pengadilan. ASGR