Pangkalan Kerinci, Senin 05 September 2022

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, kompetensi jabatan yang harus dimiliki oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.

Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. Berdasarkan hal tersebut perumusan Standar Kompetensi Jabatan ASN memiliki keterkaitan dengan Sistem Merit yang penting untuk diperhatikan dalam implementasinya. Berkaitan dengan hal itulah, Odra Anas, Analis Kepegawaian PA Pangkalan Kerinci mengikuti seminar secara daring diruang kerja Kesekretariatan.

Untuk menjamin objektifitas, keadilan, dan transparansi pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta menjamin keberhasilan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, dalam menyelenggarakan Manajemen Aparatur Sipil Negara berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah harus menyusun standar kompetensi ASN. Dengan adanya smart discussion ini, kita dapat memahami  bagaimana perumusan standar kompetensi ASN yang tepat dalam sistem merit sehingga terwujudlah penyusunan standar kompetensi jabatan di Mahkamah Agung RI secara umum dan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci khususnya yang sesuai dengan ketentuan sehingga terwujudlah right man on the right place, ungkap Odra Anas, seusai mengikuti webinar. (OdrA_Pkc)