Pasir Pengaraian, 31/08/2022. Dilaksanakan di Cafe Majestic, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian lakukan Diskusi Hukum rutin dengan tema “Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Anak dan Perempuan”. Diskusi ini mencoba untuk membahas terkait dengan perlindungan hak anak dalam harta bersama dengan menggali Putusan 159 K/Ag/2018 Jo. Putusan Nomor 6 PK/Ag/2019. Diskusi ini dipimpin oleh Ibu Siti Maslikha, S.H., M.H

Dalam pemaparannya, Ia menjelaskan bahwa pada putusan tersebut Majelis Hakim Kasasi dan Majelis Hakim Peninjauan Kembali telah melakukan ijtihad progressif dengan melakukan contra legem perihal penentuan harta bersama, yaitu tidak hanya mempertimbangkan terkait Perolehan harta saja, tetapi mempertimbangkan juga aspek kepentingan terbaik untuk anak. Putusan tersebut memberikan jaminan agar setiap anak memperoleh keadilan secara nyata dalam rangka menjamin hak-hak anak terpenuhi dengan baik, khususnya terkait dengan kekhawatiran jika harta bersama tersebut harus dibagi, maka kehidupan anak yang tinggal di rumah tersebut menjadi tidak pasti. Karenanya terkait dengan pembagian bersama yang diajukan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O), dan dapat diajukan kembali ketika anak tersebut telah dewasa. Dari putusan tersebut, lahir satu kaidah hukum, yaitu “jika gugatan harta bersama berpotensi menghalangi terwujudnya kepentingan terbaik bagi anak maka gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima”.

Diskusi ini dilaksanakan dari pukul 12.00 WIB sampai dan berakhir pada pukul 14.00 WIB dengan rekomendasi bahwa harus diadakan kembali diskusi lanjutan terkait dengan tema yang sama, sehingga pengetahuan terkait dengan pengaturan terhadap perlindungan hukum terhadap hak-hak anak dan perempuan dapat senantiasa diketahui oleh setiap hakim dan dapat diaplikasikan dalam proses penyusunan putusan.