Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Dalam perceraian, acap kali perempuan mejadi pihak yang paling dirugikan, padahal jika diulik dari surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1960/DJA/HK.00/6/2021, tanggal 18 Juni 2021, perihal "Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian " peremuan memiliki hak pasca terjadinya perceraian. Apa saja hak perempuan atas hal tersebut?

Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian:

  • Nafkah ‘Iddah (nafkah dalam masa tunggu) merupakan nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  • Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  • Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  • Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Dalam perceraian kerap perempuan tidak ingin datang agar sidang perceraian cepat selesai, namun perlu diketahui bahwa dengan kehadiran persidangan tersebut, kita dapat melindungi hak-hak kita. Pastikan untuk selalu datang dalam persidangan agar hak anda terlindungi. (Nona/PaBkn)

hak istrik

hakistridu