WhatsApp Image 2022 08 23 at 14.38.46

PA TBK News,
Selasa, 23 Agustus 2022 Bertempat diruang sidang utama PA Tanjung Balai Karimun dilaksanakan persidangan secara teleconference antara PA Tanjung Balai Karimun dengan Pengadilan Agama Lewoleba. Pelaksanaan sidang terhadap perkara cerai gugat (CG) nomor perkara 378/Pdt.G/2022/PA.TBK, dimana Penggugat berada di PA Tanjung Balai Karimun dan para saksi berada di PA Lewoleba. Adapun majelis Hakim yang melaksanakan persidangan tersebut diketuai oleh M. Imdad Azizy, Lc didampingi Ahmad Taujan Dzul Farhan, S.H. dan Nasihin, S.Sy sebagai hakim anggota dan Alfi Husni, S.Ag Panitera Pengganti (PP) PA Tanjung Balai Karimun.

WhatsApp Image 2022 08 23 at 14.39.24

Dalam acara persidangan tersebut PA Tanjung Balai Karimun dan PA Lewoleba menyiapkan Ruangan Sidang untuk melangsungkan persidangan secara teleconference. Berbagai perlengkapan seperti perangkat audio, webcamera, proyektor, dan laptop untuk mendukung jalannya persidangan.Pemeriksaan yang dibuka tepat pukul 14.00 WIB ini berjalan lancar, semua pihak saling melihat dan mendengar secara live serta berpartisipasi dalam persidangan. Dengan didukung kondisi perangkat saat pemeriksaan saksi berupa koneksi internet yang lancar, suara majelis hakim terdengar jelas dan gambar majelis hakim juga terlihat jelas.

WhatsApp Image 2022 08 23 at 15.50.01

Selain menekan biaya dan waktu untuk menghadirkan saksi dipersidangan dimana para pihak berada di PA Tanjung Balai Karimun sedangkan saksi berada di PA Lewoleba. Pemeriksaan saksi melalu teleconference ini juga merupakan upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Hal ini pun sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, maka ditetapkan untuk pemeriksaan saksi melalui media teleconference dengan mengadopsi prosedur e-litigasi sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019.  Pemeriksaan Saksi menggunakan teleconference ini merupakan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelaksanaan persidangan yang berasaskan cepat, mudah, biaya ringan hingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menghilangkan hambatan yang terjadi dengan tetap mengacu kepada norma norma hukum yang berlaku.