Pangkalan Kerinci, Rabu 24 Agustus 2022
Narkoba adalah salah satu musuh masyarakat yang menimbulkan berbagai efek samping bagi pemakainya bukan hanya gangguan kesehatan fisik dan mental, penyebab terjadinya tindak pidana bahkan ternyata juga menjadi salah satu penyebab retaknya mahligai rumah tangga.
Rabu 24 Agustus 2022 dalam ke kegiatan "Telisik Perkara" Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Wahita Damayanti memberikan keterangan berdasarkan data perkara perceraian yang terdaftar pada bulan Agustus 2022 dan telah diperiksa di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci setidaknya ada 7 perkara perceraian yang disebabkan oleh narkoba.

Wahita Damayanti menjelaskan pada saat pemeriksaan, pihak yang mengajukan perceraian menyatakan tidak ada keharmonisan antar suami istri karena salah satu pihak adalah pengguna narkoba, sehingga selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran yang berujung di pengadilan, tak jarang suami atau istri yang memakai narkoba sudah dijatuhi hukuman penjara sehingga keputusan untuk bercerai menjadi kata pasti.

Kita semua tidak mengharapkan ini terjadi untuk itu kesadaran akan bahaya narkoba hendaknya terus digaungkan disemua lini kehidupan masyarakat dimulai dari elemen terkecil yaitu keluarga sehingga dampak dari penyalahgunaan narkoba ini dapat ditekan seminimal mungkin ungkap Wahita Damayanti.
(Samsuri_Pkc)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

