Pangkalan Kerinci, Senin 22 Agustus 2022

Perkawinan merupakan hak setiap manusia sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28 B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meskipun dijamin konstitusi, perkawinan haruslah didasarkan pada berbagai syarat dan ketentuan, salah satunya usia perkawinan. Batas usia perkawinan di Indonesia diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2019 yakni “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Pada praktiknya di masyarakat, masih banyak perkawinan yang dilangsungkan dibawah umur. Hal ini dilatarbelakangi oleh banyak faktor seperti kemiskinan, atau tidak tuntasnya pendidikan anak. Di Kabupaten Pelalawan, angka perkawinan dini dapat ditelusuri salah satunya melalui jumlah pendaftaran perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Dispensasi kawin merupakan sebuah mekanisme hukum untuk memohon izin dari pengadilan agar calon pasangan pengantin dapat melaksanakan perkawinan meskipun masih di bawah umur. Hingga bulan Agustus 2022, pendaftaran perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci telah melampaui angka 50. Mayoritas pendaftara, adalah pihak-pihak yang telah putus sekolah, atau sekalipun telah menempuh wajib belajar 12 tahun mereka tidak melanjutkan lagi pendidikannya.

Kabupaten Pelalawan yang salah satu sumber penghasilan masyarakatnya adalah sebagai buruh(pekerja pabrik) membuat banyak pihak pengaju di persidangan merasa dengan bekerja di pabrik telah cukup untuk bekal hidup sehingga dapat segera melangsungkan perkawinan. Setidaknya hal itulah yang disampaikan oleh salah satu hakim pemeriksa perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Wahita Damayanti. “ Banyak pihak di persidangan menyatakan bahwa bekerja di pabrik/buruh harian lepas telah dianggap memiliki pekerjaan yang layak sehingga dapat segera menikah. Tak hanya itu, banyak dari masyarakat yang merasa pergaulan anak-anaknya tidak bisa dibiarkan tanpa diikat dengan perkawinan karena takut akan omongan masyarakat”.

Masih menurut Wahita, sejatinya pengadilan hanyalah sebagai last resort, benteng terakhir dari usaha pencegahan perkawinan dini. Hal preventifnya tidak bisa dilepaskan dari kerjasama dan koordinasi semua stake holder yang memangku kepentingan agar perkawinan dini tidak banyak terjadi di sebuah daerah. Karena perkawinan dini merupakan salah satu lingkaran setan rantai kemiskinan yang harus segera dipotong akarnya,maka semua pihak yang bertanggung jawab dan berkepentingan harus segera turun tangan dan mengatasi hal ini demi terciptanya Indonesia maju di masa depan. (admin)