
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Rabu (10/08/2022) Adalah Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN). HKAN diadakan sebagai peringatan pentingnya konservasi alam untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
HKAN juga menjadi ajang kampanye agar masyarakat bisa peduli dan ikut terlibat dalam upaya pelestarian ekosistem alam Indonesia. Konservasi alam ini bahkan sudah ada sejak masa Hindia-Belanda, lho. Berikut ini sejarahnya.
1. Berawal dari usul Dr. Sijfert Hendrik Koorders

Dilansir Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, konservasi alam di wilayah Indonesia sudah ada sejak tahun 1937 saat Gubernur Jenderal Hindia Timur meresmikan sebuah unit konservasi alam zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda.
Lembaga konservasi alam ini dipelopori oleh Dr. Sijfert Hendrik Koorders, seorang botanis yang mendirikan organisasi Netherlandsch Indische Vereenigin tot Natuurbescherming. Ia mengumpulkan para pecinta alam untuk membuat publikasi terkait keindahan dan pentingnya pelestarian flora dan fauna Hindia-Belanda.
Organisasi yang diketuai Dr. Kooders juga mengusulkan penetapan 12 lokasi sebagai cagar alam, yakni beberapa danau di Banten, Pulau Krakatau, Pulau Panaitan, Laut Pasir Bromo, Pulau Nusa Barung, Semenanjung Purwo, dan Kawah Ijen.
Saat Indonesia merdeka pada tahun 1945 pun, konservasi alam di Indonesia tidak hilang. Pelerstarian flora dan fauna di Indonesia masih ada hingga sekarang.
2. Munculnya Undang-Undang Kehutanan

Demi menjaga konservasi alam di Indonesia, melalui UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pemerintah Indonesia membagi fungsi hutan menjadi, fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi.
Hutan lindung dan hutan produksi dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi. Sementara, untuk hutan konservasi dimanfaatkan untuk melestarikan ekosistem flora dan fauna Indonesia.
Menurut UU Kehutanan tersebut, hutan konservasi di Indonesia dibagi beberapa jenis. Hutan ini terbagi menjadi hutan hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru yang diperuntukkan untuk melestarikan ekosistem flora dan fauna.
3. Keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 Tahun 2009

Sebagai upaya memasyarakatkan konservasi alam di Indonesia secara nasional, pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2009. Keputusan ini berisi penetapan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Konservasi Alam Nasional.
Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional ini menjadi peringatan bahwa ekosistem Indonesia harus terus dilestarikan. Alasannya, ekosistem flora-fauna merupakan penyokong kehidupan di dunia.
4. Konservasi alam di Indonesia

Wilayah konservasi alam di Indonesia terus berkembang dari waktu ke waktu. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga tahun 2017, pemerintah Indonesia telah menetapkan 521 kawasan konservasi.
Kawasan konservasi di Indonesia memiliki total wilayah 27.108.486 hektar. Kawasan konservasi ini hampir setara dengan dua kali luas pulau Jawa.
Kawasan ini terdiri dari 221 cagar alam (4,08 juta ha); 75 suaka alam (5,03 juta ha); 50 taman nasional (16,34 juta ha); 23 taman hutan raya (0,35 juta ha); 115 taman wisata alam (0,75 juta ha); dan 13 taman buru (0,22 juta ha).
Nah, itu dia sejarah peringatan 10 Agustus sebagai Hari Konservasi Alam Nasional. Sebuah momen untuk mengingat pentingnya menjaga konservasi alam untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Ayo Justice Seeker, lestarikan ekosistem alam Indonesia!
Ayoooo, kita BERPERAN AKTIF dalam KONSERVASI!!
Apa yang sudah KAMU LAKUKAN untuk KONSERVASI, Justice Seeker? (PaBkn_Eka)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

