Tembilahan, 18 Agustus 2022

Organisasi adalah tempat berkumpulnya beberapa orang untuk mencapai suatu tujuan. Secara Struktural pada Pengadilan Agama ada Kepaniteraan dan Kesekretaritan.
Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas II adalah aparatur tata usaha negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada dibawah dan tanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Agama
Kepaniteraan Pengadilan Agama kelas II mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan dibidang tekhnis administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara
Kepaniteraan Pengadilan Agama menjalankan fungsi d) pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara dan transparansi perkara, e) Pelaksanaan Administrasi keuangan dalam proses tekhnis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi kepaniteraan, pelaksanaan mediasi, pembinaan tekhnis kepaniteraan dan kejurusitaan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Ketua pengadilan Agama Kelas II
Kesekretariatan melaksanakan pemberian dukungan dibidang administrasi, organisasi keuangan, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana dilingkungan Pengadilan Agama Tembilahan kelas II
Kesekretariatan PA menjalankan Penyiapan bahan pelaksanaan Pemantauan, evaluasi, dan dokumentasi serta pelaporan dilingkungan kesekretariatan PA. Kelas II
Dalam Program Penegakan dan Pelayanan Hukum, Peningkatan Manajemen Peradilan Agama untuk Tahun ini Pengadilan Agama Tembilahan Kelas II Mendapat anggaran untuk Percepatan Penyelesaian Perkara, Layanan bantuan Hukum dilingkungan peradilan agama (posbakum), Penyelesaian Perkara dilingkungan Peradilan Agama melalui pembebasan biaya perkara, Penyelesaian perkara dilingkungan Peradilan Agama melalui sidang keliling.
PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA
Dalam upaya pengembangan kompetensi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, seluruh PNBP dikelola dalam sistem anggaran pendapatan dan belanja negara adalah rangkaian atau proses kegiatan dalam rangka perencanaan, penyusunan, pelaporan dan belanja negara sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara dan undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penggunaan Dana PNBP dapat digunakan untuk penyelenggaraan pengelolaan PNBP dan/atau peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan atau kegiatan lainnya adalah kegiatan diluar tugas dan fungsi unit yang menghasilkan PNBP, terutama untuk peningkatan pelayanan dan atau optimalisasi PNBP berupa Rapat koordinasi tekhnis penyelesaian perkara dengan pagu anggaran yang dialokasikan Rp. 39.700.000,-
POSBAKUM
Pos Bantuan Hukum adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman, peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara
Penerima Layanan Posbakum pengadilan adalah setiap orang atau sekelompok orang dan atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Peradilan dengan melampirkan:
- Surat Keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Sosial lainnya seperti Kartu Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan (Jamkesmas), Kartu beras miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapa (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditangani oleh Pemohon Layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen
Dalam memberikan layanan Posbakum Pengadilan dilarang untuk:
- Membedakan perlakuan terhadap penerima layanan Posbakum pengadilan berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial budaya
- Melakukan deskriminasi terhadap Penerima Layanan Posbakum pengadilan karena yang bersangkutan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak atau orang lanjut usia
- Memberikan informasi, konsultasi advis hukum yang tidak memiliki dasar hukum materill maupun tidak sesuai dengan hukum formil
- Memberikan dokumen hukum kepada Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan untuk digunakan dalam persidangan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari advokat pada lembaga pemberi layanan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Terkait
- Membuat rahasia Penerima layanan Posbakum Pengadilan sehubungan dengan perkaranya
- Memberikan layanan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon dalam satu berkas perkara oleh Petugas Posbakum Pengadilan yang sama
- Memberikan informasi, konsultasi, advis hukum yang tidak berkualitas, yang secara berkala akan dievaluasi oleh Ketua Pengadilan dan Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan
- Membuat kesalahan fatal dalam pembuatan dokumen hukum yang mengakibat penerima layanan Posbakum Pengadilan dirugikan dalam persidangan
- Menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari Penerima layanan Posbakum Pengadilan dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara bersangkutan
- Meminta biaya atas layanan yang dberikan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan
- Memberi janji-janji sehubungan dengan layanan atau perkara terkait
- Menjamin kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan bahwa perkara yang ditangani akan menang
- Menggunakan sarana dan Prasarana Posbakum Pengadilan untuk kepentingan lain yang tidak sejalan dengan kepentingan pemberian layanan hukum.
Tahun 2022 Pengadilan Agama Tembilahan mendapat anggaran Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh Juta Rupiah) untuk 500 Jam layanan dengan harga satuan Rp. 100.000,-
Pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaaran antara spesifikasi tekhnis yang disebutkan dalam dokumen penerimaan barang/jasa dan spesifikasi tekhnis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian.
PEMBEBASAN BIAYA PERKARA
Sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan, setiap orang atau sekelompokorang yang tidak mapu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan dan atau bukti lain semisal Kartu Miskin dan lain-lain.
Pengadilan Agama Tembilahan mendapatkan anggaran Rp.14.076.000,- ( Empat belas juta tujuh puluh enam juta Rupiah) untuk 36 Perkara harga satuan Biaya Proses: Rp. 60.000,- dan Biaya Panggilan 331.000,-
SIDANG KELILING
Sidang Keliling /sidang diluar gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan disuatu tempat yang ada di wilayah hukumnya tetapi diluar kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk sidang keliling atau sidang ditempat sidang tetap.
Prosedur Layanan Sidang diluar gedung Pengadilan:
- Pengadilan dapat menyelenggarakan sidang diluar gedung Pengadilan berdasarkan pada karakteristik jumlah perkara dan keterjangkauan wilayah
- Lokasi penyelenggaraan sidang diluar gedung Pengadilan dapat ditetapkan melalui koordinasi antara Pengadilan dengan pemerintah daerah atau instansi lain
- Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dapat menyelenggarakan layanan sidang diluar gedung pengadilan secara bersama-sama sesuai kebutuhan
- Dalam penyelenggaraan didang diluar gedung pengadilan, Pengadilan secara terpadu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah atau Kementerian/lembaga lain yang berwenang untuk keperluan penerbitan dokumen-dokumen sebagai akibat dari putusan pengadilan pada sidang diluar geduang pengadilan
- Sidang diluar gedung pengadilan dapat dilaksanakan secara terpadu dengan layanan posbakum pengadilan
- Pengadilan dapat berkoordinasi dengan lembaga pemberi layanan Posbakum pengadilan untuk melakukan pendataan kebutuhan dan organisasi penyeenggaraan sidang diluar gedung Pengadilan yang terpadu dengan layanan Posbakum Pengadilan
Mekanisme Penggunaan anggaran sidang diluar gedung Pengadilan:
- Untuk kepentingan Perencanaan, setiap pengadilan menentukan anggaran sidang diluar gedung Pengadilan berdasarkan perkiraan satuan biaya dan perkiraan jumlah sidang diluar gedung pengadilan
- Untuk kepentingan Pelaksanaan, setiap Pengadilan melaksanakan anggaran sidang diluar gedung Pengadilan berdasarkan biaya akrual selama tidak kurang dari target jumlah sidang diluar gedung pengadilan dan tidak melewati jumlah keseluruhan dari anggaran sidang diluar gedung pengadilan yang tersedia pada anggaran satuan Pengadilan dan ketentuan-ketentuannnya
- Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan
- Bendahara Pengeluaran mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk sidang Pengadilan dalam pembukuan yang disediakan untuk itu
DIPA dapat direvisi karena alasan administratif, alasan alokasi, perubahan rencana penarikan dana; dan/atau perubahan rencana penerimaan dana
Pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan klasifikasi anggaran menjadi hal penting.
Pengadilan Agama Tembilahan tahun 2022 mendapat anggaran Rp. 74.500.000,- (Tujuh puuh empat juta lima ratus Rupiah) untuk 180 perkara
Dalam Upaya Peningkatan efektifitas kinerja, perbaikan tata kelola pelaksanaan anggaran, penilaian kinerja dilingkungan kementerian negara/lembaga, ada baiknya kita melakukan perenungan sudahkah anggaran yang diberikan itu mencukupi apa yang kita perlukan, jika jawabannya sudah, maka muhasabahkan apakah pendistribusiannya telah dimaanfaatkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Dua Fungsi yang perlu diingat bersama:
Fungsi akuntabilitas: evaluasi kinerja anggaran dilaksanakan untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan secara profesional kepada pemangku kepentingan atas pengunaan anggaran yang dikelola
Fungsi Peningkatan kualitas: evaluasi kinerja anggaran yang dilaksanakan untuk mengukur efektifitas dan efisiensi, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan kendala atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga dalam rangka peningkatan kinerja anggaran dan bahan masukan penyusunan kebijakan, khususnya kebijakan alokasi anggaran.
Bagaimana upaya kedepan menuju perubahan dalam menyajikan Pelaporan antara Kepaniteraan pada LIPA 14, LIPA 15, LIPA 16 dan Kesekretariatan pada Laporan Realisasi Kinerja Anggaran dapat berkesesuaian dari segi komitmen dengan kontak posbakum yang disepakati, jumlah perkara prodeo yang ditangani, jumlah perkara sidang keliling dan lokasi kegiatan sidang keliling serta anggaran yang diperlukan menuju lokasi sidang tersebut. Bukankah kita perlu profesional, akuntabel dan transparan dalam hal ini.
Marilah Kita Bekerja dengan hati nurani untuk mencari keridhoan Allah.S.W.T guna tercapainya Peradilan Agama Tembilahan yang Agung.
Dengan Semangat Kemerdekaan RI ke 77 Pulih lebih cepat, Bangkit lebih kuat dan HUT MA.RI ke-77 Bangkit bersama Tegakkan keadilan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

