Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dengan dilaksanakannya mediasi, para pihak yang berperkara diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan sehingga sengketa selesai secara damai.

Kali ini pada hari Selasa, 7 Juni 2022, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Selatpanjang, Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang, Ubed Bagus Razali, S.H.I. selaku mediator dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor 122/Pdt.G/2022/PA.Slp berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian. Penggugat dan Tergugat bersepakat bahwa hak asuh anak diberikan kepada Tergugat sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian.

Para pihak dalam pokok perkara tidak tercapai kesepakatan damai bahwa akan mempertahankan rumah tangganya dan para pihak akan tetap melanjutkan proses persidangan cerai gugat tersebut. Hasil kesepakatan damai para pihak nantinya akan dimasukan ke dalam Putusan dan berlaku apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut mengabulkan pokok perkara. ***__(mrk/Tim IT PA Selatpanjang)__***