Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Selasa (02/08/2022)
Angka perkawinan anak yang tercatat di Kabupaten Kampar dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir cukup tinggi. Terutama pada saat pandemi covid 19. Hal ini dapat terlihat pada tren peningkatan permintaan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Bangkinang.
Meningkatnya tren permintaan dispensasi nikah pada saat pandemi terjadi karena berbagai faktor diantaranya faktor ekonomi (ekonomi keluarga sulit, anak dinikahkan agar berkurang beban keluarga).Selain itu trend nikah muda yang dipertontonkan di media sosial, TV, berita-berita artis atau tokoh terkenal, maupun tontonan film layar lebar menginsipirasi remaja mengambil keputusan untuk menikah usia muda. Kurangnya pengawasan orangtua terkait kebijakan penutupan sekolah dan pemberlakuan belajar di rumah juga menjadi salah satu pemicu maraknya pernikahan dini.
Faktor kurangnya pengetahuan akan kesehatan reproduksi yang benar juga menjadi faktor sehingga anak dalam kondisi tidak terawasi akan bebas melakukan “pacaran berisiko”, karena banyak juga kasus peningkatan permintaan dispensasi nikah karena pihak pengaju beralasan calon pengantin perempuan sudah dalam keadaan hamil.
Data yang tercatat di Pengadilan Agama Bangkinang untuk permohonan dispensasi kawin selama 5 (lima) tahun terakhir adalah sebagai berikut :





Pedoman Majelis Hakim Pengadilan Agama Bangkinang dalam mengadili dan memutuskan perkara permohonan dispensasi kawin adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Pada prinsipnya pedoman mengadili nya adalah mencegah perkawinan anak di Kabupaten Kampar. (PaBkn_eka)



Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

