Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Rabu (27/07/2022) Pengadilan Agama Bangkinang mengikuti Undangan Dialog Yudisial Indonesia, Australia dan Malaysia : Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian secara online dari Media Center Pengadilan Agama Bangkinang. Kegiatan yang diikuti oleh Ketua, Para Hakim, Panitera dan Aparatur Pengadilan Agama Bangkinang ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dalam peran aktifnya dalam forum pertukaran pengetahuan dan pengalaman mengenai peningkatan perlindungan hak dan akses keadilan bagi perempuan dan anak di Peradilan terutama di kawasan Asia Tenggara dan Pasifik.

Dialog yudisial ini juga merupakan tindak lanjut Mahkamah Agung RI sehubungan dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCOA) pada 8 Desember 2020. Didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dialog yudisial ini juga diadakan untuk pertukaran keilmuan, pengetahuan dan pengalaman terkait perlindungan hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian di Indonesia, Australia dan Malaysia.
Dialog yudisial ini di selenggarakan secara hybrid dan dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI. Dialog ini di hadiri oleh Ketua Kelompok Kerja Perempuan dan Anak, Ketua Kamar Perdata, Pidana dan Agama dan Hakim Agung dari Kamar Perdata, Pidana dan Agama MA-RI, Hakim Peradilan Tingkat Pertama dan Banding dari lingkungan peradilan agama dan umum di seluruh Indonesia dan perwakilan Kementerian/Lembaga, praktisi, akademisi, organisaasi non pemerintah dan media massa sejumlah 75 orang secara offline dan + 1.000 secara online.
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung RI (Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H) menyampaikan bahwa tingginya jumlah perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, 95% dari perkara perceraian yang diputus di Pengadilan melibatkan anak-anak dibawah 18 tahun. Dampak yang dialami oleh anak-anak ini dalam jangka panjang akan perpengaruh pada susunan dan tatanan sosial masyarakat. Untuk itu dalam memutus perkara-perkara tersebut harus memastikan anak-anak ini harus terus memperoleh hak-hak pendidikan, kesehatan, nafkah dan pengasuhan yang layak yang tertuang dalam putusan Pengadilan.

Jumlah anak-anak dan perempuan yang terdampak karena adanya perceraian sangat tinggi, tetapi pelaksanaan putusan terkait pembayaran nafkah anak dan istri belum efektif, akibatnya perempuan dan anak rentan terjebak dalam kemiskinan bahkan rentan menjadi korban kejahatan.
Dialog ini diselenggarakan dengan semangat Hari Anak Nasional, yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2022 yang lalu. Mahkamah Agung RI mengajak pemerintah, organisasi, akademisi dan masyarakat sipil untuk berkontribusi memberikan pemikiran yang konstruktif yg bermanfaat dalam perlindungan hak perempuan dan anak yang lebih baik.
Dialog yudisial ini diselenggarakan selama dua hari, dari tanggal 27-28 Juli 2022. Untuk hari pertama dialog yudisial diselenggarakan dari pukul 08.30 s/d 16.15 WIB dengan pembahasan Panel 1) Nafkah Istri dan Anak dalam Perkara Perceraian : Praktek di Indonesia, Malaysia dan Australia, Panel 2) Peran Hakim dalam Menangani Perkara Perceraian yang Tidak Dihadiri Salah Satu Pihak (Verstek) : Praktek di Australia dan Indonesia.
Semoga dengan diadakannya dialog yudisial ini dapat terus meningkatkan proses pelayanan di Pengadilan yang dapat memberikan putusan yang baik dan berkeadilan serta melindungi perempuan dan anak. Aamiin. (PaBkn_eka)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

