Mengutip Puisi Karya A. Aris Abeba

berjudul

Kantor

Jangan tinggalkan kantor... selagi masih kotor, Kantor simpan masa depan walau panjang, Pemuda hampa bangsa Jangan disia-sia, kesempatan ternganga, Jadikanlah kantor pengabdian bukan korupsian, tendang menendang, rebut jabatan. Jangan sayang... Pemuda dan kantor nyata demi cara sohor, dikantor yang tua-tua kan pensiun, yang muda-muda penggantinya, yang tua-tua perbanyak rukun, yang muda enak menerimanya.

 

            Kabupaten Indragiri Hilir dengan Luas Daratan 13.525,10 Km², secara astronomis terletak antara 0̊ 36̍ Lintang Utara dan 1̊ 7̍ Lintang Selatan dan antara 104̊ 10̍- 102̊ 32̍ bujur timur dan posisi geografisnya sebelah utara berbatas dengan kabupaten Pelalawan, sebelah selatan berbatas dengan kabupaten Tanjung Jabung Barat (Propinsi Jambi), sebelah Barat berbatas dengan Kabupaten Inderagiri Hulu, sebelah timur berbatas dengan Tanjung Balai Karimun.[1]

            Terdiri dari 20 Kecamatan 236 Desa/Kelurahan yakni:

1

Kecamatan Keritang

17 Desa/Kelurahan

2

Kecamatan Kemuning

12 Desa/Kelurahan

3

Kecamatan Reteh

14 Desa/Kelurahan

4

Kecamatan Batang

8 Desa/Kelurahan

5

Kecamatan Enok

14 Desa/Kelurahan

6

Kecamatan Tanah Merah

10 Desa/Kelurahan

7

Kecamatan Kuala Indragiri

8 Desa/Kelurahan

8

Kecamatan Concong

6 Desa/Kelurahan

9

Kecamatan Tembilahan

8 Desa/Kelurahan

10

Kecamatan Tembilahan Hulu

6 Desa/Kelurahan

11

Kecamatan Tempuling

9 Desa/Kelurahan

12

Kecamatan Kempas

12 Desa/Kelurahan

13

Kecamatan Batang Tuaka

13 Desa/Kelurahan

14

Kecamatan Gaung Anak Serka

12 Desa/Kelurahan

15

Kecamatan Gaung

16 Desa/Kelurahan

16

Kecamatan Mandah

17 Desa/Kelurahan

17

Kecamatan kateman

11 Desa/Kelurahan

18

Kecamatan Pelangiran

16 Desa/Kelurahan

19

Kecamatan Teluk Belengkong

13 Desa/Kelurahan

20

Kecamatan Pulau Burung

14 Desa/Kelurahan

Tabel 1

            Pengadilan Agama Tembilahan mulai Februari 2022 dibawah Pimpinan Bpk. Wachid Baihaqi, S.H.I,. M.H. dengan 4 orang Hakim, 1 orang Panitera, 1 orang Sekretaris, 3 orang Panitera Muda, 3 orang Kasubag, 1 orang Panitera Pengganti, 2 orang Jurusita, 1 orang Jurusita Pengganti, 2 orang PNS, 5 orang CPNS telah mampu melaksanakan perubahan.

            Geliat perubahan mulai 27 Februari 2019 digagas dengan melaksanakan rapat dalam rangka Pencanangan Zona Integritas, barulah 14 Agustus 2019 Pengadilan Agama Tembilaha dapat menyelenggarakan acara Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Meskipun belum berhasil dalam Desk Evaluasi secara virtual zoom meeting pada 18 Nopember 2020 lalu tidak menyurutkan semangat Pengadilan Agama Tembilahan untuk terus meningkatkan kinerjanya.

            Terutama dalam mendukung Program Prioritas Badilag tahun 2022 dalam upaya Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat dalam tiga tahun terakhir mulai 2019 s.d 2021 telah tercatat[2]:   

1. Perkara E-Court mengalami Peningkatan terlihat pada Tabel II dibawah ini:

No

Perkara E-Court yang dilaksanakan

Perkara E-Court masih dalam proses

Perkara E-Court di cabut

1

2019

2020

2021

2019

2020

2021

2019

2020

2021

75

215

511

5

6

3

4

4

13

Tabel II

2. Meningkatkan keberhasilan Mediasi terlihat pada Tabel III dibawah ini:

No

Jumlah perkara dimediasi

Perkara berhasil selutuhnya

Perkara berhasil sebagian

Berhasil Penetapan Pencabutan

Tidak berhasil dimediasi

Perkara Mediasi tidak dapat dilaksanakan

1

2019

2020

2021

2019

2020

2021

2019

2020

2021

2019

2020

2021

2019

2020

2021

2019

2020

2021

65

53

89

2

-

2

-

-

9

-

7

12

-

45

64

-

-

2

Tabel III

3. Nilai SIPP PA Tembilahan hingga 8 Juli 2022 tercatat pada Tabel IV dibawah ini[3] :

NO

Satuan Kerja

Tanggal

Ketua

Wakil

Hakil

Kepaniteraan

Beban Perkara

Perkara Putus Tahun ini

Beban Mutasi

Mutasi tahun ini

Waktu putus

Waktu Minutasi

Bobot upload putusan

Nilai akhir

Peringkat

1

PA. Tembilahan

08-07-2022

1

0

4

8

904

799

799

799

99,825

100

100

99,942

0

Tabel IV

            Berkaitan Usulan Kelas, Pengadilan Agama Tembilahan telah mengusulkan Kenaikan Kelas dari Kelas II menjadi Kelas IB, namun belum berhasil.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 292/KMA/SK/XII/2021Tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 74A/KMA/SK/IV/2019 Tentang Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama, maka ditinjau balik tekhnis penilaian untuk Pengadilan Agama Tembilahan yakni:

  1. Kriteria Klasifikasi Pengadilan dilingkungan Pengadilan Agama ditetapkan berdasarkan :
    1. Unsur Substantif

      Data Perkara Putus

  1. Perkara Cerai Gugat :
    1. Tahun 2019 berjumlah      :  684 perkara
    2. Tahun 2020 berjumlah      :  725 perkara
    3. Tahun 2021 berjumlah      :  634 perkara
    4. Persentase Perkara Cerai Gugat yang diselesaikan tepat waktu :
      1. Tahun 2019           : 96,8 %
      2. Tahun 2020           : 97 %
      3. Tahun 2021           : 99 %
    5. Perkara Cerai Talak :
      1. Tahun 2019 berjumlah      :  160 perkara
      2. Tahun 2020 berjumlah      :  195 perkara
      3. Tahun 2021 berjumlah      :  191 perkara
    6. Persentase Perkara Talak yang diselesaikan tepat waktu :
      1. Tahun 2019           : 91 %
      2. Tahun 2020           : 99 %
      3. Tahun 2021           : 99 %
    7. Perkara lain :
      1. Tahun 2019 berjumlah      : 142 perkara
      2. Tahun 2020 berjumlah      : 351 perkara
      3. Tahun 2021 berjumlah      : 336 perkara
    8. Persentase Perkara lain yang diselesaikan tepat waktu :
      1. Tahun 2019           : 100 %
      2. Tahun 2020           : 86 %
      3. Tahun 2021           : 100 %
  1. Unsur Penunjang:
    1. Penduduk yang beragama Islam         : 679.827 jiwa
    2. Kepadatan Penduduk                         : 58,51 jiwa/km²
    3. Kemudahan Akses ke Pengadilan      : 1 ( Mudah )
    4. Penerapan RB ( Inovasi)                     : 3 ( Sudah berjalan )
    5. Lokasi Pengadilan kabupaten/Kota    : 2 ( Ibukota kabupaten/Kota)
  1. Cara Perhitungan :
    1. Unsur Substantif

a)      Perkara Cerai Gugat selama 3 tahun :

         684 + 725  + 634 = 2.043

         Rata-rata = 2.043 : 3 (interval) = 681

         Elemen 66

         Nilai Tertimbang 66 x 20% = 13,20

b)      Persentase Perkara Cerai Gugat yang diselesaikan tepat waktu :

         96,8 + 97 + 99 = 292,8

         Rata-rata = 292,8 :3 (interval) = 97,6

         Elemen 100

         Nilai Tertimbang 100 x 10% = 10

c)      Perkara Cerai Talak selama 3 tahun

        160 + 195 + 191 = 546

        Rata-rata = 546 : 3 (interval) = 182

        Elemen 66

        Nilai Tertimbang = 66 x 10 % = 6,6

d)     Persentase Perkara Cerai Talak yang diselesaikan tepat waktu :

        91 + 99 + 99 = 289

        Rata-rata = 289 : 3 (interval) = 96,33

        Elemen 100

        Nilai tertimbang = 100 x10 % = 10

e)     Perkara lain selama 3 tahun

        142 + 351 + 336 = 829

        Rata-rata = 829 : 3 (interval) = 276,3

        Elemen 66

        Nilai Tertimbang = 66 x 10% = 6,6

f)     Persentase Perkara lain yang diselesaikan tepat waktu

       100 + 86 + 100 = 286

       Rata-rata = 286 : 3 (interval) = 95,3

       Elemen 100

       Nilai Tertimbang = 100 x 10% = 10

  1. Unsur Penunjang

a)      Penduduk yang beragama Islam  679.827

Masuk pada nilai elemen 100

Nilai Tertimbang = 100 x 5 % = 5

b)      Kepadatan Penduduk 58,51

         Masuk pada nilai elemen 100

         Nilai Tertimbang = 66 x 5% = 3,3

c)      Kemudahan akses 1 ( Mudah )

         Masuk pada elemen 33

         Nilai Tertimbang = 33 x 5% = 1,65

d)     Sub Unsur Pelaksanaan Zona Integritas

        Masuk pada elemen 33

        Nilai Tertimbang = 33 x 10 % = 3,3

e)     Letak Pengadilan 2 (  Ibukota Kabupaten /Kota ) masuk nilai elemen 66

        Nilai tertimbang = 66 x 5 % = 3,3

  1. Nilai Akhir :
    1. Unsur Substantif   : 13,20 + 10 + 6,6 + 10 + 6,6 + 10 = 56,4
    2. Unsur Penunjang   : 5 + 3,3 + 1,65 + 3,3 + 3,3 = 16,56
    3. Unsur Substantif + Unsur Penunjang : 56,4 + 16,56 = 72,96
    4. Berdasarkan nilai akhir sebesar 72, 96 

Pada BAB IV KLASIFIKASI Bagian Kedua angka 3. Berbunyi:

Jumlah angka penilaian untuk masing-masing klasifikasi Pengadilan dilingkungan Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam BAB III Bagian Kedua Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama angka 1, ditetapkan sebagai berikut:

  1. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas I A, nilai 76 atau lebih;
  2. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas I B, nilai antara 51 sampai dengan 75; dan
  3. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas II, nilai kurang dari 51

Maka Pengadilan Agama Tembilahan yang merupakan kelas II dengan nilai akhir 72,96 dapat ditingkatkan menjadi Pengadilan Agama Kelas I B ( nilai antara 51 sampai dengan 75 ), karena telah memenuhi angka penilaian klasifikasi Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Agama.

            Bagaimana caranya untuk mewujudkan ini, dan kapan itu semua dapat terwujud maka jawabannya tentu apakah data dukung profil Pengadilan Mulai dari Sejarah Pengadilan, Struktur Organisasi, Data Tenaga tekhnis dan non tekhnis, Jumlah Pegawai, Sarana dan Prasarana, Wilayah yurisdiksi dan Peta Lokasi telah terpenuhi sesuai standar kelayakan Tim Penilai.

            Maka tinjauannya siapkah bagian Kesekretariatan untuk melengkapi ini semua.

 

[1] Kabupaten Indragiri Hilir Dalam Angka 2022, Indragiri Hilir Regency in figures Badan Pusat Statistik Kabupaten Indragiri Hilir, BPS-Statistics of Indragiri Hilir Regency;

[2] Data pada Laporan Pelaksanaan Kegiatan dan Laporan LKjIP 2019, 2020,  2021 Pengadilan Agama Tembilahan;

[3] Pengumuman Website Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI;