Mengutip Puisi Karya A. Aris Abeba
berjudul
Kantor
Jangan tinggalkan kantor... selagi masih kotor, Kantor simpan masa depan walau panjang, Pemuda hampa bangsa Jangan disia-sia, kesempatan ternganga, Jadikanlah kantor pengabdian bukan korupsian, tendang menendang, rebut jabatan. Jangan sayang... Pemuda dan kantor nyata demi cara sohor, dikantor yang tua-tua kan pensiun, yang muda-muda penggantinya, yang tua-tua perbanyak rukun, yang muda enak menerimanya.
Kabupaten Indragiri Hilir dengan Luas Daratan 13.525,10 Km², secara astronomis terletak antara 0̊ 36̍ Lintang Utara dan 1̊ 7̍ Lintang Selatan dan antara 104̊ 10̍- 102̊ 32̍ bujur timur dan posisi geografisnya sebelah utara berbatas dengan kabupaten Pelalawan, sebelah selatan berbatas dengan kabupaten Tanjung Jabung Barat (Propinsi Jambi), sebelah Barat berbatas dengan Kabupaten Inderagiri Hulu, sebelah timur berbatas dengan Tanjung Balai Karimun.[1]
Terdiri dari 20 Kecamatan 236 Desa/Kelurahan yakni:
|
1 |
Kecamatan Keritang |
17 Desa/Kelurahan |
|
2 |
Kecamatan Kemuning |
12 Desa/Kelurahan |
|
3 |
Kecamatan Reteh |
14 Desa/Kelurahan |
|
4 |
Kecamatan Batang |
8 Desa/Kelurahan |
|
5 |
Kecamatan Enok |
14 Desa/Kelurahan |
|
6 |
Kecamatan Tanah Merah |
10 Desa/Kelurahan |
|
7 |
Kecamatan Kuala Indragiri |
8 Desa/Kelurahan |
|
8 |
Kecamatan Concong |
6 Desa/Kelurahan |
|
9 |
Kecamatan Tembilahan |
8 Desa/Kelurahan |
|
10 |
Kecamatan Tembilahan Hulu |
6 Desa/Kelurahan |
|
11 |
Kecamatan Tempuling |
9 Desa/Kelurahan |
|
12 |
Kecamatan Kempas |
12 Desa/Kelurahan |
|
13 |
Kecamatan Batang Tuaka |
13 Desa/Kelurahan |
|
14 |
Kecamatan Gaung Anak Serka |
12 Desa/Kelurahan |
|
15 |
Kecamatan Gaung |
16 Desa/Kelurahan |
|
16 |
Kecamatan Mandah |
17 Desa/Kelurahan |
|
17 |
Kecamatan kateman |
11 Desa/Kelurahan |
|
18 |
Kecamatan Pelangiran |
16 Desa/Kelurahan |
|
19 |
Kecamatan Teluk Belengkong |
13 Desa/Kelurahan |
|
20 |
Kecamatan Pulau Burung |
14 Desa/Kelurahan |
Tabel 1
Pengadilan Agama Tembilahan mulai Februari 2022 dibawah Pimpinan Bpk. Wachid Baihaqi, S.H.I,. M.H. dengan 4 orang Hakim, 1 orang Panitera, 1 orang Sekretaris, 3 orang Panitera Muda, 3 orang Kasubag, 1 orang Panitera Pengganti, 2 orang Jurusita, 1 orang Jurusita Pengganti, 2 orang PNS, 5 orang CPNS telah mampu melaksanakan perubahan.
Geliat perubahan mulai 27 Februari 2019 digagas dengan melaksanakan rapat dalam rangka Pencanangan Zona Integritas, barulah 14 Agustus 2019 Pengadilan Agama Tembilaha dapat menyelenggarakan acara Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Meskipun belum berhasil dalam Desk Evaluasi secara virtual zoom meeting pada 18 Nopember 2020 lalu tidak menyurutkan semangat Pengadilan Agama Tembilahan untuk terus meningkatkan kinerjanya.
Terutama dalam mendukung Program Prioritas Badilag tahun 2022 dalam upaya Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat dalam tiga tahun terakhir mulai 2019 s.d 2021 telah tercatat[2]:
1. Perkara E-Court mengalami Peningkatan terlihat pada Tabel II dibawah ini:
|
No |
Perkara E-Court yang dilaksanakan |
Perkara E-Court masih dalam proses |
Perkara E-Court di cabut |
||||||
|
1 |
2019 |
2020 |
2021 |
2019 |
2020 |
2021 |
2019 |
2020 |
2021 |
|
75 |
215 |
511 |
5 |
6 |
3 |
4 |
4 |
13 |
|
Tabel II
2. Meningkatkan keberhasilan Mediasi terlihat pada Tabel III dibawah ini:
|
No |
Jumlah perkara dimediasi |
Perkara berhasil selutuhnya |
Perkara berhasil sebagian |
Berhasil Penetapan Pencabutan |
Tidak berhasil dimediasi |
Perkara Mediasi tidak dapat dilaksanakan |
||||||||||||
|
1 |
2019 |
2020 |
2021 |
2019 |
2020 |
2021 |
2019 |
2020 |
2021 |
2019 |
2020 |
2021 |
2019 |
2020 |
2021 |
2019 |
2020 |
2021 |
|
65 |
53 |
89 |
2 |
- |
2 |
- |
- |
9 |
- |
7 |
12 |
- |
45 |
64 |
- |
- |
2 |
|
Tabel III
3. Nilai SIPP PA Tembilahan hingga 8 Juli 2022 tercatat pada Tabel IV dibawah ini[3] :
|
NO |
Satuan Kerja |
Tanggal |
Ketua |
Wakil |
Hakil |
Kepaniteraan |
Beban Perkara |
Perkara Putus Tahun ini |
Beban Mutasi |
Mutasi tahun ini |
Waktu putus |
Waktu Minutasi |
Bobot upload putusan |
Nilai akhir |
Peringkat |
|
1 |
PA. Tembilahan |
08-07-2022 |
1 |
0 |
4 |
8 |
904 |
799 |
799 |
799 |
99,825 |
100 |
100 |
99,942 |
0 |
Tabel IV
Berkaitan Usulan Kelas, Pengadilan Agama Tembilahan telah mengusulkan Kenaikan Kelas dari Kelas II menjadi Kelas IB, namun belum berhasil.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 292/KMA/SK/XII/2021Tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 74A/KMA/SK/IV/2019 Tentang Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama, maka ditinjau balik tekhnis penilaian untuk Pengadilan Agama Tembilahan yakni:
- Kriteria Klasifikasi Pengadilan dilingkungan Pengadilan Agama ditetapkan berdasarkan :
- Unsur Substantif
Data Perkara Putus
- Perkara Cerai Gugat :
- Tahun 2019 berjumlah : 684 perkara
- Tahun 2020 berjumlah : 725 perkara
- Tahun 2021 berjumlah : 634 perkara
- Persentase Perkara Cerai Gugat yang diselesaikan tepat waktu :
- Tahun 2019 : 96,8 %
- Tahun 2020 : 97 %
- Tahun 2021 : 99 %
- Perkara Cerai Talak :
- Tahun 2019 berjumlah : 160 perkara
- Tahun 2020 berjumlah : 195 perkara
- Tahun 2021 berjumlah : 191 perkara
- Persentase Perkara Talak yang diselesaikan tepat waktu :
- Tahun 2019 : 91 %
- Tahun 2020 : 99 %
- Tahun 2021 : 99 %
- Perkara lain :
- Tahun 2019 berjumlah : 142 perkara
- Tahun 2020 berjumlah : 351 perkara
- Tahun 2021 berjumlah : 336 perkara
- Persentase Perkara lain yang diselesaikan tepat waktu :
- Tahun 2019 : 100 %
- Tahun 2020 : 86 %
- Tahun 2021 : 100 %
- Unsur Penunjang:
- Penduduk yang beragama Islam : 679.827 jiwa
- Kepadatan Penduduk : 58,51 jiwa/km²
- Kemudahan Akses ke Pengadilan : 1 ( Mudah )
- Penerapan RB ( Inovasi) : 3 ( Sudah berjalan )
- Lokasi Pengadilan kabupaten/Kota : 2 ( Ibukota kabupaten/Kota)
- Cara Perhitungan :
- Unsur Substantif
a) Perkara Cerai Gugat selama 3 tahun :
684 + 725 + 634 = 2.043
Rata-rata = 2.043 : 3 (interval) = 681
Elemen 66
Nilai Tertimbang 66 x 20% = 13,20
b) Persentase Perkara Cerai Gugat yang diselesaikan tepat waktu :
96,8 + 97 + 99 = 292,8
Rata-rata = 292,8 :3 (interval) = 97,6
Elemen 100
Nilai Tertimbang 100 x 10% = 10
c) Perkara Cerai Talak selama 3 tahun
160 + 195 + 191 = 546
Rata-rata = 546 : 3 (interval) = 182
Elemen 66
Nilai Tertimbang = 66 x 10 % = 6,6
d) Persentase Perkara Cerai Talak yang diselesaikan tepat waktu :
91 + 99 + 99 = 289
Rata-rata = 289 : 3 (interval) = 96,33
Elemen 100
Nilai tertimbang = 100 x10 % = 10
e) Perkara lain selama 3 tahun
142 + 351 + 336 = 829
Rata-rata = 829 : 3 (interval) = 276,3
Elemen 66
Nilai Tertimbang = 66 x 10% = 6,6
f) Persentase Perkara lain yang diselesaikan tepat waktu
100 + 86 + 100 = 286
Rata-rata = 286 : 3 (interval) = 95,3
Elemen 100
Nilai Tertimbang = 100 x 10% = 10
- Unsur Penunjang
a) Penduduk yang beragama Islam 679.827
Masuk pada nilai elemen 100
Nilai Tertimbang = 100 x 5 % = 5
b) Kepadatan Penduduk 58,51
Masuk pada nilai elemen 100
Nilai Tertimbang = 66 x 5% = 3,3
c) Kemudahan akses 1 ( Mudah )
Masuk pada elemen 33
Nilai Tertimbang = 33 x 5% = 1,65
d) Sub Unsur Pelaksanaan Zona Integritas
Masuk pada elemen 33
Nilai Tertimbang = 33 x 10 % = 3,3
e) Letak Pengadilan 2 ( Ibukota Kabupaten /Kota ) masuk nilai elemen 66
Nilai tertimbang = 66 x 5 % = 3,3
- Nilai Akhir :
- Unsur Substantif : 13,20 + 10 + 6,6 + 10 + 6,6 + 10 = 56,4
- Unsur Penunjang : 5 + 3,3 + 1,65 + 3,3 + 3,3 = 16,56
- Unsur Substantif + Unsur Penunjang : 56,4 + 16,56 = 72,96
- Berdasarkan nilai akhir sebesar 72, 96
Pada BAB IV KLASIFIKASI Bagian Kedua angka 3. Berbunyi:
Jumlah angka penilaian untuk masing-masing klasifikasi Pengadilan dilingkungan Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam BAB III Bagian Kedua Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama angka 1, ditetapkan sebagai berikut:
- Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas I A, nilai 76 atau lebih;
- Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas I B, nilai antara 51 sampai dengan 75; dan
- Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas II, nilai kurang dari 51
Maka Pengadilan Agama Tembilahan yang merupakan kelas II dengan nilai akhir 72,96 dapat ditingkatkan menjadi Pengadilan Agama Kelas I B ( nilai antara 51 sampai dengan 75 ), karena telah memenuhi angka penilaian klasifikasi Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Agama.
Bagaimana caranya untuk mewujudkan ini, dan kapan itu semua dapat terwujud maka jawabannya tentu apakah data dukung profil Pengadilan Mulai dari Sejarah Pengadilan, Struktur Organisasi, Data Tenaga tekhnis dan non tekhnis, Jumlah Pegawai, Sarana dan Prasarana, Wilayah yurisdiksi dan Peta Lokasi telah terpenuhi sesuai standar kelayakan Tim Penilai.
Maka tinjauannya siapkah bagian Kesekretariatan untuk melengkapi ini semua.
[1] Kabupaten Indragiri Hilir Dalam Angka 2022, Indragiri Hilir Regency in figures Badan Pusat Statistik Kabupaten Indragiri Hilir, BPS-Statistics of Indragiri Hilir Regency;
[2] Data pada Laporan Pelaksanaan Kegiatan dan Laporan LKjIP 2019, 2020, 2021 Pengadilan Agama Tembilahan;
[3] Pengumuman Website Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI;

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

