Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Selasa, 26 Juli 2022, Hakim dan Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Agama Tembilahan mengikuti seminar online Update Gugatan Mandiri dan E-Court Untuk Peningkatan Akses Keadilan Bagi Perempuan secara virtual meeting zoom.
Bertempat diruang Media Center lantai II gedung Pengadilan Agama Tembilahan berlangsung seminar online yang digelar secara live meeting zoom dari ruang Command Center Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan judul pembahasan Update Gugatan Mandiri dan E-Court Untuk Peningkatan Akses Keadilan Bagi Perempuan dengan narasumber Ibu Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H. (Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Ma-Ri)

Acara webinar dimulai tepat pukul 14.00 WIB dengan diawali kata pembuka oleh pembawa acara dan dilanjutkan mendengarkan sambutan bapak Dr. Drs. Aco Nur, S.H.,M.H (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Ma-Ri). selanjutnya acara dilanjutkan dengan mendengarkan penyampaian dari narasumber oleh Ibu Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H. dengan tema update gugatan mandiri dan e-court untuk peningkatan akses keadilan bagi perempuan.
Dalam penjelasan narasumber ada 3 (tiga) ruang lingkup materi yang melatar belakangi dalam pembahasan ini:
- Latar belakang kebijakan gugatan mandiri.
- Implementasi gugatan mandiri.
- Monitoring dan evaluasi gugatan mandiri.
Dari 400 ribu perkara perceraian yang masuk diseluruh Pengadilan Agama pada setiap tahunnya ada 70 % perkara perceraian diajukan oleh pihak perempuan dan lebih dari satu juta anak terdampak perkara pada setiap tahunnya, 1 % perkara perceraian yang disertai dengan nafkah anak dan 2 % yang disertai hak asuh anak bahwa pelaksanaan putusan terkait dengan pasca perceraian belumlah efektif dikarenakan prosedur yang panjang dan memakan biaya yang tidak sedikit. kemudian dalam penangan perkara perceraian para hakim juga belum sepenuhnya menerapkan peraturan Mahakamah Agung Nomor : 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.
Selain itu pemateri juga menjelaskan terkait maksud dan tujuan berperkara The Electronics Justice System atau yang disingkat E-Court :
- Mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan secara cepat, sederhana dan biaya ringan.
- Mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang professional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan
moderen.
Dengan berperkara secara E-Court masyarakat pencari keadilan dapat menghemat biaya, waktu dan tenaga.
Webinar tersebut diikuti oleh Hakim-hakim dan Panitera Pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama diseluruh Indonesia.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

