Pangkalan Kerinci - Jumat, (22/07/2022)

Budaya membaca saat ini dinilai sangat kurang khususnya bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah sudah menggalakan berbagai cara untuk meningkatkan budaya membaca di negara kita. Salah satu cara untuk menanamkan budaya membaca saat ini banyak instansi yang membuat pojok baca. Seiring berkembangnya zaman, instansi-instansi pemerintahan semakin menyadari betapa pentingnya pojok baca untuk edukasi dan membudayakan minat baca merupakan kewajiban bersama bukan hanya perpustakaan, tetapi semua instansi. Dengan adanya pojok baca di setiap layanan publik juga membantu masyarakat dalam mencari hiburan maupun informasi, tidak harus datang ke perpustakaan.

Selaras dengan amanat Undang-Undang Pelayanan Publik yaitu UU Nomor 25 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci senantiasa melakukan inovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan, salah satunya adalah dengan penyediaan pojok baca untuk para pihak dan pengunjung di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Pojok baca Pengadilan Agama Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci terletak di sudut ruang tunggu, dengan rak – rak buku dengan hiasan menarik yang terdapat berbagai koleksi buku bacaan yang rekreatif dan menghibur seperti novel, majalah, tabloid, dan koran yang dapat dimanfaatkan. Pojok baca ini diharapkan menjadi suatu media edukatif yang cocok untuk membunuh kebosanan. Selain sebagai hiburan, membaca juga dapat meningkatkan pengetahuan. (Ddi_Pkc)