
Senyum merekah yang terpancar dari kedua pihak tersebut menggambarkan bahwa Hal-hal kecil yang menyebabkan masalah dalam rumah tangga, apabila dibicarakan dengan baik-baik dan tidak saling menaruh curiga antar satu sama lain akan mampu menyelesaikannya dengan menemukan solusi-solusi terbaik. Rumah Tangga bukan merupakan sebuah status agar lebih dihargai, namun juga terselip tanggung jawab yang amat sangat besar bagi pasangan yang telah diikat tali pernikahan. Melalui mediasi keluarga itu bertaut kembali, cinta itu bersemi kembali dan hati mereka yang selama ini hancur sekarang sudah bersatu kembali. Semoga kedepan hati mereka tetap bersatu dan rumah tangga mereka diberkahi dan diberi kebahagiaan oleh Allah SWT.

Selain itu, pada hari Senin, 18 juli 2022, di ruangan mediasi Pengadilan Agama Pekanbaru pada perkara 1219/Pdt.G/2022/PA.PBR mereka kembali berdamai dan mencabut gugatannya serta berjanji untuk membina keluarga yang SAMARA. Tidak ada gading yang tak retak, tidak ada manusia yang tidak punya kesalahan, namun sebaik-baik hambanya ketika ia berbuat kesalahan mereka cepat untuk memperbaikinya dan memohonkan ampun kepada Allah SWT. Hal inilah yang diberi pengertian oleh mediator kepada mereka. Walaupun peroses mediasi sangat alot, akan tetapi akhirnya bisa berdamai dengan baik.

Menurut Mediator, keberhasilan mediasi dapat dilaksanakan dengan semua partisipasi dan kerjasama yang baik dari semua pihak baik Hakim, Panitera, Advokat, serta para pihak yang berperkara yang pada akhirnya tetap berharap petunjuk dari Allah SWT.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

