Hari itu pada tanggal Kamis, 14 Juli 2022, ada dua perkara yang dimediasi diantaranya perkara 873/Pdt.G/2022/PA.PBR dan 1278/Pdt.G/2022/PA.PBR, alhamdulilah berkat izin Allah swt langsung damai dengan cabut gugatan di Pengadilan Agam Pekanbaru. Mereka berjanji dalam diri untuk membina keluarga itu kembali menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmat. Ini merupakan kebahagian tersendiri bagi mediator Dr. Solehuddin Harahap S,H.I, M.Sy., dengan memberikan pertimbangan dan nasehat-nasehat perkawinan akhirnya pasangan ini mengakhiri sengketa dan kembali hidup rukun, damai dalam rumah tangga sebagai suami istri.

 

 Senyum merekah yang terpancar dari kedua pihak tersebut menggambarkan bahwa Hal-hal kecil yang menyebabkan masalah dalam rumah tangga, apabila dibicarakan dengan baik-baik dan tidak saling menaruh curiga antar satu sama lain akan mampu menyelesaikannya dengan menemukan solusi-solusi terbaik. Rumah Tangga bukan merupakan sebuah status agar lebih dihargai, namun juga terselip tanggung jawab yang amat sangat besar bagi pasangan yang telah diikat tali pernikahan. Melalui mediasi keluarga itu bertaut kembali, cinta itu bersemi kembali dan hati mereka yang selama ini hancur sekarang sudah bersatu kembali. Semoga kedepan hati mereka tetap bersatu dan rumah tangga mereka diberkahi dan diberi kebahagiaan oleh Allah SWT.

 

 Selain itu, pada hari Senin, 18 juli 2022, di ruangan mediasi Pengadilan Agama Pekanbaru pada perkara 1219/Pdt.G/2022/PA.PBR mereka kembali berdamai dan mencabut gugatannya serta berjanji untuk membina keluarga yang SAMARA. Tidak ada gading yang tak retak, tidak ada manusia yang tidak punya kesalahan, namun sebaik-baik hambanya ketika ia berbuat kesalahan mereka cepat untuk memperbaikinya dan memohonkan ampun kepada Allah SWT. Hal inilah yang diberi pengertian oleh mediator kepada mereka. Walaupun peroses mediasi sangat alot, akan tetapi akhirnya bisa berdamai dengan baik.

 

 Menurut Mediator, keberhasilan mediasi dapat dilaksanakan dengan semua partisipasi dan kerjasama yang baik dari semua pihak baik Hakim, Panitera, Advokat, serta para pihak yang berperkara yang pada akhirnya tetap berharap petunjuk dari Allah SWT.