Tarempa, 5 Juli 2022

Salah satu fungsi Komisi Yudisial dalam upaya peningkatan kapasitas hakim (pkh) adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sesuai pasal 13 UU No. 13 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Upaya penegakan kehormatan tersebut dilakukan melalui pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Komisi Yudisial (KY).

WhatsApp Image 2022 06 29 at 13.08.20

Pelatihan yang diselenggarakan sejak tanggal 28 Juni sampai 1 Juli 2022 di hotel Prime Park Pekanbaru diikuti oleh 73 peserta hakim dari perwakilan 3 lembaga peradilan di wilayah Riau dan Kepulauan Riau yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan TUN termasuk Ketua PA Tarempa, Shobirin, S.HI., M.E.Sy., sebagai peserta pelatihan tersebut.

WhatsApp Image 2022 06 29 at 13.08.19WhatsApp Image 2022 06 29 at 13.08.201

Acara dibuka oleh Wakil Ketua KY, M. Taufiq MZ, pada 28 Juni 2022 pukul 16.00 yang dihadiri juga KPT Riau Panusunan Harahap, WKPTA Pekanbaru HM. Sutomo, dan pejabat ringgi KY lainnya.  Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa dengan pelatihan ini tujuannya untuk mengingatkan kembali supaya para Hakim hati-hati melangkah dalam melaksanakan tugas. Sebagai lembaga independen KY mempunyai tugas untuk menjaga dan menegakan martabat perilaku hakim, sehingga dengan pelatihan ini dimaksudkan agar para hakim di Indonesia tidak ada lagi yang melanggar kode etik dengan melakakuan perbuatan korupsi maupun asusila.

Selesai pembukaan, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan studi kasus dari masing-masing pengadilan baik negeri, agama, dan TUN yang dilaksanakan diruang secara terpisah dengan narasumber dan fasilitator dari internal KY yang ahli dibidangnya. Pada lembaga peradilan agama, pemateri diisi oleh dua tenaga ahli KY,  Helmy Bakri dan Humaidi Husen beserta fasilitator Senni  Perdani dan Ariefa Nursamsiah. (sbr_Trp)