
Tanjungpinang||pa-tanjungpinang.go.id
Kamis, 30 Juni 2022 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama PA Tanjungpinang berlangsung kegiatan bimtek perencanaan dan keuangan, hari kedua dengan tema materi tentang evaluasi anggaran PNBP dan IKPA triwulan II di lingkungan Ditjen Badilag secara virtual melalui zoom meeting. Acara ini diikuti oleh Sekretaris (Mhd. Jais, S.H), Kasubbag PTIP (Rina Apriani, S.H), CPNS (Rakha Magistra Sumarno, S.E dan Anggo, A.Md), dan Narasumber dalam acara ini adalah dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yaitu Vicensia Retnasari dan Andres.

Narasumber membuka paparan materi dengan perkataan “Tahun 2022 fokus ke kualitas belanja”. Kata tersebut dikutip dari Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 31 Desember 2021. Kualitas perencanaan anggaran juga sangat berpengaruh terkait dengan pelaksanaan anggaran. Kualitas perencanaan anggaran setiap Triwulan harus harus di monitoring dan diberikan kesempatan melakukan revisi DIPA.

1. Aspek pengukuran revisi DIPA dihitung berdasarkan frekuensi revisi DIPA dalam hal kewenangan pagu tetap yang dilakukan oleh Satker dalam satu triwulan.
2. Deviasi Hal III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan pada setiap jenis belanja.
3. Penyerapan Anggaran dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan. Nilai kinerja, diperoleh dari rasio antara penyerapan terhadap target penyerapan setiap triwulan
4. Belanja Kontraktual, dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen ketepatan waktu (bobot 40%), akselerasi kontrak dini (bobot 30%), dan akselerasi – kontrak belanja modal (bobot 30%)
5. Penyelesaian Tagihan, dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan dengan mekanisme SPM-LS Kontraktual terhadap seluruh SPM-LS Kontraktual yang diajukan ke KPPN.
6. Pengelolaan UP dan TUP, dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen ketepatan waktu (bobot 50%), persentase GUP (bobot 25%), setoran TUP (bobot 25%) .
7. dihitung berdasarkan rasio jumlah SPM yang mendapatkan dispensasi keterlambatan penyampaian SPM melebihi batas waktu penyampaian SPM yang ditentukan pada akhir tahun anggaran terhadap jumlah SPM yang disampaikan ke KPPN dan telah diterbitkan SP2D-nya pada triwulan IV
8. Capaian Output, dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen ketepatan waktu (bobot 30%) dan capaian RO (bobot 70%).
(Rakha_Tim IT PATPI)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

