Waka PTA Pekanbaru (Drs.H.Armia Ibrahim, SH) sedang membuka acara sosialisasi JDIH

Pekanbaru || www.pta-pekanbaru.go.id

Pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2014 kegiatan sosialisasi pembentukan dan pengembengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada MA dan 4 (empat) lingkungan perdilan untuk wilayah hukum Riau dimulai, acara bertempat di ruangan Aula PTA Pekanbaru.

Kegiatan tersebut terselenggara selama 1 hari, yang dihadiri oleh salah satu perwakilan operator dari seluruh 4 Peradilan yang ada di wilayah hukum Provinsi Riau dan sebagai narasumber yaitu dari TIM JDIH Mahkamah Agung.

Acara sosialisasi ini dibuka oleh Waka PTA Pekanbaru (Drs.H.Armia Ibrahim, SH), beliau berpesan kepada seluruh peserta yang hadir dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sunguh agar materi yang disampaikan oleh narasumber dapat diserap sepenuhnya.

 
Tim JDIH Mahkamah Agung sedang menjelaskan fungsi dari aplikasi JDIH

Dewasa ini teknologi informasi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan birokrasi sehingga peningkatan skill dan knowledge menjadi sangat penting.

JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum)

Suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangandan bahan hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap akurat, mudah dan cepat.

Sebuah sistem yang terdiri beberapa sub-system, dimana integrasi diantaranya melahirkan pendayagunaan bersama untuk kepentingan internal maupun external. Seperti apa bentuk Integrasi-nya? Dalam pengembangannya, diharapkan setiap sub-system akan menjadi penyedia informasi bagi sub-system lainnya, yang tentunya sesuai dengan kebijakan sub-system yang bertindak sebagai pusat dalam 4 badan peradilan, dalam hal ini (JDIH MA-RI).

Sebagai Landasan Hukum:

•      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

•      Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

•      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Perundangan dan Penyebaran Perundang-undangan.

-          Keputusan Ketua Mahkamah Agung-RI Nomor. 033A/KMA/SK/II/2012 tentang Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung dan Empat Lingkungan Peradilan.

 

-          PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02 TAHUN 2013. “Tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi Dan Informasi Hukum”

Regulasi yang mengatur jaringan dokumentasi dan informasi hukum telah ada sejak tahun 1999 dengan keputusan presiden nomor 91 tahun 1999, yang kemudian diperbaharui dengan peraturan presiden 33 tahun 2012 tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional.

  
Tim JDIH Mahkamah Agung sedang memaparkan secara teknis penggunaan aplikasi JDIH

Ketika Direktorat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung – RI masih eksis. JDIH telah berjalan  secara konvesional dan dikelola dalam bentuk buku JDIH, yang sampai sekarang masih berjalan sampai dengan edisi nomor. 41 dan dilaksanakan oleh biro Hukum dan Humas.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum tersebut, tak lain adalah merupakan upaya menghimpun peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya yang telah pernah ada dan yang terbaru.

Dengan terwujud Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) khususnya PTA Pekanbaru dan Pengadilan Agama dibawahnya, maka secara media elektronik dapat menyebarluaskan informasi hukum, informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan pula wadah atau sarana pertukaran informasi hukum dengan instituisi hukum dan non hukum lainnya.

Sebagai penutup acara Waka PTA Pekanbaru (Drs.H.Armia Ibrahim, SH) mengharapkan kepada para peserta yang telah mengikuti acara sosialisasi ini, maka setelah kembali ke satkernya masing-masing dapat menerapkan dan langsung mengimplementasikan aplikasi JDIH ini.

   
Para peserta sedang mendengarkan paparan materi dari narasumber

Selain itu juga operator yang telah mengikuti acara ini harus memberikan informasi mengenai aplikasi tersebut kepada Pimpinannya. Agar dalam penerapan aplikasi JDIH ini apabila terdapat kekurangan perangkat (Hardware) ataupun kendala yang lain dapat dicarikan solusinya.

Semoga seluruh Pengadilan Agama diwilayah Hukum PTA Pekanbaru dan khususnya PTA Pekanbaru sendiri dapat mengimplementasikan aplikasi JDIH ini dengan lancar dan tidak ada kendala. Amin

 

  (Tim Redaksi PTA Pekanbaru)