Tarempa, Selasa 21 Juni 2022.

Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Tarempa, telah dilakukan proses Mediasi oleh Hakim Mediator Wendri, S.Ag, M.H., pada Selasa (21/6/2022) dalam perkara Penguasaan Anak (hadhanah) dengan Nomor 63/Pdt.G/2022/PA.Trp yang berakhir dengan kesepakatan perdamaian.                         

Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Mediator yang sekaligus Wakil Ketua PA Tarempa mengupayakan perdamaian antar dua belah pihak secara maksimal dengan memberikan nasehat dan solusi terbaik terkait bagaimana pentingnya menjaga dan merawat anak bersama meskipun kedua orang tua sudah berpisah.

Ia menjelaskan bahwa anak tersebut adalah tanggung jawab bersama yang harus diasuh secara join custoday (hak asuh bersama) sehingga tidak salah satu pihak yang akan dirugikan.

"demi kepentingan anak, sebaiknya dibuat kesepakatan perdamaian agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai kemauan anak, bukan atas paksaan orang tua bahkan Pengadilan" ungkap Mediator dalam wawancara dengan Tim IT.

WhatsApp Image 2022 06 21 at 16.08.59

Atas pandangan dan solusi tersebut, Penggugat menyadarinya dan bersepakat damai dengan Tergugat untuk merawat serta menjaga anak tersebut secara bersama-sama. Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian melalui putusan Pengadilan di persidangan oleh Majelis Hakim yang diketuai Shobirin, S.HI., M.E.Sy.

WhatsApp Image 2022 06 21 at 16.08.58

Keberhasilan mediasi dengan Akta Perdamaian ini merupakan kali pertamanya prestasi bagi Mediator dan Pengadilan Agama Tarempa selama tahun 2022 dalam perkara Hadhanah (hak asuh anak). Sebelumnya keberhasilan mediasi di PA Tarempa hanya disepakati sebagian pada poin tertentu, sementara keberhasilan secara damai dengan Akta Perdamaian baru kali ini terjadi. Harapannya target mediasi dengan tingkat keberhasilan yang tinggi dapat diwujudkan di PA Tarempa ini. (Febri_Trp).