
Berdasarkan Surat Nomor : S-59.3/WPJ.02/PPK.05/2022, Tertanggal 30 Mei 2022 Perihal Undangan Sosialisasi Pajak dari KPPKP Siak Sri Indrapura. Maka menindaklanjuti Undangan tersebut, Pejabat dalam hal ini Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura,Muhamad Muadin,Amd. Mewakili Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura memenuhi Undangan Sosialisasi tersebut. Beliau bertindak sebagai Peserta pada Sosialisasi Pajak secara virtual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak RI, Kanwil DJP Riau, KPPP Pangkalan Kerinci dan KPPKP Siak Sri Indrapura. Beliau mengikuti Sosialisasi tersebut secara daring langsung dari ruang kerjanya.
Dalam Pemaparan oleh narasumber terkait dan kompeten dibidangnya membedah dan membahas tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program (VDP). Adapun ruang lingkup pemaparan adalah sebagai berikut:
Pengertian PPS itu sendiri, Dasar Hukum, manfaat, Kebijakan I dan II konsekuensi kurang ungkap harta pada Kebijakan I dan II, Tata Cara PPS, Syarat dan Ketentuan, Cara Hitung dan Pedoman Nilai pada Kebijakan I dan II, Cara Pembayaran, Pembetulan/Pembatalan SKET, Ketentuan Repatriasi, Ketentuan Investasi,Laporan Investasi, Tambahan PPh Final karena wanprestasi Repatriasi/Investasi – Kebijakan I dan II dan Alur Penyelesaian Sengketa.
Program Pengungkapan Sukarela diharapkan dapat mampu meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
Sementara itu juga dilakukan pula Sosialisasi terhadap PMK -70/PMK.03/2022 Tentang Kriteria dan/atau rincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir serta jasa boga atau catering yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam Sosialisasi terkait hal tersebut dibahas tentang Latar belakang PMK PMK -70/PMK.03/2022 yang harus memenuhi 3 asas yakni asas keadilan,asas kepastian hukum dan asas penyelarasan antara objek PPN dan Pajak Daerah. Tujuannya ialah Penguatan Objek PPN dan menghindari pengenaan Pajak berganda antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dibahas pula tentang dasar Hukum yang digunakan yakni Pasal 4A Undang – Undang No.8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Materi pemaparan berikutnya ialah terkait barang, jasa,minuman,Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan serta Jasa Penyediaan Tempat Parkir yang termasuk kedalam Non Objek PPN dan Objek PPN.
Sosialisasi berjalan dengan lancar dan semoga dapat memperkokoh pemahaman Aparatur khususnya Bendahara Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura terkait dengan Peraturan Perpajakan di Instansi Pemerintahan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

