Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Selasa, 31 Mei 2022, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan (Wachid Baihaqi, S.HI.,M.H) menghadiri acara Verifikasi Lapangan Hibrid (VLH) tahun 2022  secara daring bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan tim penilai dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia.

Bertempat di ruang Aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir acara daring bersama tim penilai dari kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dimulai tepat pukul 08.00 pagi yang dihadiri oleh Bupati Indragiri Hilir yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Indragiri Hilir, Forkopimda dan Opd yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.

Acara diawali dengan kata sambutan Bupati Indragiri Hilir yang diwakili oleh Sekda mengatakan, dalam rangka mendukung Kabupaten Layak Anak, Pemkab Indragiri Hilir memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang perlindungan anak dan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan terhadap kekerasan, kedua Perda yang memuat tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak, untuk tahun 2021 Kabupaten Indragiri Hilir membuat RANPERBUP Kabupaten Layak Anak. Kabupaten Indragiri Hilir juga telah membuat komitmen bersama dalam rangka mendukung Kabupaten Layak Anak (KLA).

Berdasarkan UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang mana, didalam Undang-undang tersebut dipertegas bahwa urusan pemerintah di Bidang Perlindungan Anak merupakan urusan wajib pemerintah. Yang kesemuanya itu harus dilakukan oleh pemerintah yang didukung oleh masyarakat, media massa dan dunia usaha, sebagai empat pilar pelindungan anak. Selanjutnya, Kabupaten Layak Anak merupakan kabupaten yang memiliki sistem berbasis hak anak, melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat serta dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan.