Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Selasa (17/05/2022). Kasus perceraian baik permohonan ataupun gugatan cerai masih mendominasi jenis kasus yang masuk ke Pengadilan Agama Bangkinang di bulan April 2022. Ada bermacam faktor penyebab pengajuan gugatan ataupun permohonan cerai ini. Data yang dihimpun oleh pihak redaksi beberapa faktor penyebab terjadinya perceraian adalah zina, mabuk - mabukan, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (kdrt), cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, terjadinya kawin paksa, murtad, dan masalah ekonomi.
Dari faktor - faktor penyebab tersebut, ada 4 besar faktor yang menjadi penyebab perceraian masyarakat kabupaten Kampar di bulan April 2022 sebagai berikut :
- Perselisihan dan pertengkaran terus menerus

Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi faktor terbesar penyebab terjadinya perceraian di Bulan April 2022. Ada 88 kasus perceraian yang terjadi karena masalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus ini.
2. Meninggalkan Salah Satu Pihak

Meninggalkan salah satu pihak menjadi faktor penyebab kedua terjadinya perceraian di bulan April 2022, terbukti dengan adanya 18 kasus perceraian yang terjadi karena alasan ini.
3. Masalah Ekonomi

Masalah ekonomi menjadi faktor ketiga, terbukti dengan adanya 10 kasus perceraian dengan alasan ekonomi pada bulan April 2022.
4. Judi

Terakhir adalah masalah judi. Ada 1 kasus perceraian yang terjadi karena masalah judi.
Hal ini juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pasangan muda - mudi yang ingin melangsungkan pernikahan, bahwa jika ingin menikah selain kesiapan fisik kesiapan mental, ekonomi dan faktor - faktor lainnya harus menjadi pertimbangan, sehingga angka perceraian di Kabupaten Kampar dapat ditekan seminimal mungkin. (eka-pa-bkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

