Pangkalan Kerinci, Sabtu (16/04/2022)

<img src="https://www.pa-pangkalankerinci.go.id/images/16042022_Kunjungan_Kerja_Reses_Komisi_III_DPR_RI_ke_Provinsi_Riau_1.jpg" width="636" height="636"/>

Pengadilan Agama Pangakalan Kerinci turut mengikuti zoom meeting pada Sabtu, 16 April 2022  yang dilaksanakan oleh Komisi III DPR RI bersama 3 lingkungan peradilan Mahkamah Agung dan Kementrian Hukum dan Ham di wilayah Provinsi Riau Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dihadiri oleh Sekretaris (Efendi, S.Ag., M.H.), Samsuri Azhari, S.H. (CPNS) dan Reza Supin Saputra, S.T. dan Candra Gunawan sebagai mewakili PA.Pkc.Adapun Acara tersebut dibuka oleh ketua Tim dari Komisi III DPR RI  kemudian dilanjutkan dengan laporan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Riau, dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Riau.

<img src="https://www.pa-pangkalankerinci.go.id/images/16042022_Kunjungan_Kerja_Reses_Komisi_III_DPR_RI_ke_Provinsi_Riau_2.jpg" width="636" height="636"/>

Dalam laporan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Riau yaitu Dr Harun S, S.H. MH memaparkan jumlah seluruh pegawai, jumlah perkara yang di terima di lingkungan pengadilan Tinggi Riau, jumlah Anggaran yang diterima dan yang sudah terealisasi serta selain itu juga menyampaikan 7 program prioritas di lingkungan Pengadilan Agama antara lain : Optimalisasi e-court dan gugatan mandiri, optimalisasi pembangunan Sarana, Peningkatan kualitas SDM, Optimalisasi  Mediasi dan Pelayanan, Implementasi Inovasi, serta Kepatuhan pelaksanan putusan pengadilan.

<img src="https://www.pa-pangkalankerinci.go.id/images/16042022_Kunjungan_Kerja_Reses_Komisi_III_DPR_RI_ke_Provinsi_Riau_3.jpg" width="636" height="636"/>

Setelah laporan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan Anggota Komisi III DPR RI dalam sesi tanya jawab turut membahas terkait adanya beberapa kasus yang sulit dalam hal eksekusi walau sudah berkekuatan hukum tetap ( inkrach Van gewijsde), mengenai persoalan tersebut salah satu anggota DPR RI Hinca Panjaitan menyampaikan  bahwa DPR RI sedang mengupayakan untuk membuat RUU mengenai hukum acara perdata baru dan mengatur sanksi mengenai contempt of court dengan lahirnya Undang-undang tersebut diharapkan kedepannya tidak ditemukan lagi perkara yang tidak bisa dieksekusi. ( Samsuri_pkc)