Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Hakim Pengadilan Agama Tembilah Zulfikar, S.H.I., asal Bengkul dan alumnus UIN Sunan Kalijogo Yogyakarta memberikan materai pada kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

Kagiatan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2022 di Kantor Camat Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau diikuti oleh seluruh Kepala Desa di Kecamatan Reteh, tokoh masyarakat dan perwakilan siswa-siswi SLTA dari beberapa sekolah yang ada di Kecamatan Reteh.

Dalam penyampaianya beliau menyampaikan Perda No. 9 Tahun 2018 sangat berkaitan erat dengan beberapa kewenangan pengadilan agama yang diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

Dalam materinya beliau juga menyinggung mengenai tingginya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tembilahan yang diajukan oleh orang tua anak yang belum cukup umur untuk menikah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang memberikan batas usia boleh menikah minimal 19 tahun baik untuk pria dan wanita.

Keadaan tersebut patut mejadi perhatian seluruh pengambil kebijakan untuk memitigasi agar subtansi dan tujuan dari dibentuknya undang-undang dapat tercapai, yang salah satunya adalah untuk mempersiapkan generasi bangsa yang tanggung cukup pendidikan, dan terwujudnya kondisi rumah tangga yang kokoh. Karena rumah tangga merupakan elemen terpenting dalam mencetak generasi yang akan menentukan maju mundurnya suatu bangsa.

Beliau juga menyinggung mengenai hak-hak perempuan yang berhadapan didepan hukum yang berperkara di pengadilan, dalam perkara perceraian ada beberapa hak perempuan yang bisa diperjuangkan dan dituntut yaitu mengenai hak atas nafkah terhutang, iddah dan mut’ah yang layak. Disamping itu juga disampaikan mengenai pihak yang paling dirugikan jika pernikahan dilakukan tidak tercatat atau belum tercatat yaitu pihak istri dan anak-anaknya karena hak anak tidak bisa terpenuhi secara maksimal, seperti identitas diri anak atas kedua orang tuanya dan hak anak yang lainnya.

Para peserta sosialisasi antausias atas penyempaian materi yang disampaikan oleh Zulfikar, S.H.I., yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang diberikan oleh peserta sosialisasi.

Kagiatan sosialisasi ini yang telah dijadwalkan dibeberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir secara bergantian diisi oleh pemateri dari para hakim Pengadilan Agama Tembilah.