
Selatpanjang ||www.pa-selatpanjang.go.id
Rabu, 09 Maret 2022, Pengadilan Agama Selatpanjang mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Selatpanjang terhadap sengketa atas gugatan harta bersama antara istri (Penggugat) dan suami (Tergugat). Pemeriksaan Setempat ini bertempat di 5 (lima) Desa yaitu di Desa Alah Air, Desa Gogok Darussalam, Desa Alai Selatan, Desa Mekong dan Desa Tanjung Darul Takzim Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. v Sidang tersebut mulai pukul 09.00 WIB, Rute Sidang Kali ini yang diawali dari Desa Alah Air Kecamatan Tebing Tinggi Barat dilanjutkan Ke Desa Tanjung Darul Takzim dan seterusnya ke Desa Gogok Darussalam dan Dilanjutkan ke Desa Alai Selatan dan terakhir di akhiri Desa Mekong Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Pada umumnya Hakim di dalam memeriksa perkara yang di dalamnya terdapat harta, seperti perkara warisan, harta bersama, ekonomi syari’ah dan sebagainya perlu melakukan sidang pemeriksaan setempat. Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dilakukan oleh Majlis Hakim setelah pemeriksaan perkara telah sampai pada tahap pembuktian, bisa dilakukan dalam bentuk majlis ataupun hakim tunggal dengan dibantu oleh seorang panitera pengganti. Dengan dilakukan sidang pemeriksaan setempat diharapkan objek sengketa memiliki kejelasan tentang letak, luas, batas-batas dan kondisi lainnya atas objek tersebut.

Pemeriksaan Setempat (descente) atau dalam bahasa Belanda disebut Gerechtelijke Plaatsopneming ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Berdasarkan pengertian tersebut, bahwa pada dasarnya pemeriksaan setempat itu adalah pemeriksaan perkara dalam persidangan, namun demikian pemeriksaan perkara tersebut dilaksanakan di luar gedung Pengadilan di tempat objek sengketa itu berada. Pada umumnya yang diperiksa adalah objek berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan sebagainya, yang disengketakan dalam suatu perkara.

Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang H. Mohamad Mu’min, S.H.I., M.H. serta 2 Hakim Anggota yaitu H.M. Arifin, S.H. dan Ubed Bagus Razali, S.H.I. dibantu oleh Panitera Pengganti Dwi Nopmiyani, S.Ag. dan Jurusita Pengganti Zainuddin, S.Ag. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, Selain itu hadir juga di lokasi Pemeriksaan Setempat Kepala Desa serta yang mewakili dari desa dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut. Tim langsung melakukan pengukuran tanah dan rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, setelah itu Tim juga memeriksa motor dan surat-suratnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 6 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari ini.

Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Selatpanjang yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

