WhatsApp Image 2022 03 08 at 14.51.39 1

PA TBK News

Selasa 08 Maret 2022, Bertempat di ruang Media Center Ketua PA Tanjung Balai Karimun M. Andri Irawan, S.H.I., M.H. beserta para Hakim, Panitera, Panmud Gugatan dan Panmud Hukum PA Tanjung Balai Karimun, mengikuti Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Berbasis Online secara Daring yang di mulai pada pukul 13.30 WIB.

 WhatsApp Image 2022 03 08 at 14.51.39 2

Acara pembukaan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan lagu Hymne Mahkamah Agung kemudian dilanjutkan pembacaan Ayat suci Al-Qur’an dan pembacaan doa. Kemudian Sambutan Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H beliau mengucapkan rasa terima kasih kepada narasumber serta warga peradilan Agama atas keinginan untuk menyukseskan Pembinaan daring tersebut. Beliau juga disaat yang sama menjabarkan data teraktual dalam SIPP beserta data Permohonan Eksekusi baik di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding. Beliau juga berpesan dan menghimbau untuk Hakim Pengadilan Tingkat banding segera melakukan langkah cepat dengan memberikan Pembinaan kepada Hakim,Panitera tingkat pertama untuk menyelesaikan sisa permohonan eksekusi.

 wkma3 8pta4

Kemudian dilanjutkan Penyampaian Materi dan Diskusi Tanya Jawab langsung dimulai dengan dipandu oleh Moderator Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Y.M. Dr. H. Candra Boy Seroja S.H.I.,M.H. kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan Pembinaan Teknis Peradilan Agama dengan Topik Pelaksanaan Putusan Peradilan terkait eksekusi dengan tema ‘’Problematika Pelaksanaan Putusan Peradilan Agama” oleh Narasumber yakni oleh Y.M. Dr.H.Andi Samsan Nganro,S.H.,M.H. yang merupakan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Materi yang disampaikan oleh Beliau adalah mencangkup ; asas - asas eksekusi, hambatan – hambatan yang ditemui di dalam pelaksanaan Putusan. Tugas - Tugas Ketua Pengadilan, Tugas Panitera/Jurusita terkait permohonan eksekusi dan penyampaian Kebijakan Mahkamah Agung . Selain itu, beliau juga berpesan bahwa seorang Hakim harus melahirkan putusan yang bisa dilaksanakan (Condemnatoire) bukan bersifat (Declaratoire) sehingga apa yang menjadi hak – hak pencari keadilan dapat dicapai di dalam amar putusannya. Sebagai penutup materi beliau menyampaiakan idiom yang mengguah semangat para warga Peradillan bahwa Visi tanpa eksekusi hanyalah lamunan, eksekusi tanpa visi adalah mimpi buruk, bagi Ketua Pengadilan, dan Eksekusi adalah Seni.

 WhatsApp Image 2022 03 08 at 14.51.39

Di akhir kegiatan pembinaan, dilakukan sesi tanya jawab untuk seluruh peserta undangan di seluruh Indonesia yang menghadiri kegiatan pembinaan kompetensi tenaga teknis peradilan agama tersebut, baik peserta undangan dari Pengadilan Tinggi Agama maupun dari Pengadilan Agama.