Pangkalan Kerinci, Kamis, 30/12/2021.
Menjelang akhir tahun usai, punggawa PA Pangkalan Kerinci adakan rapat khusus terkait penyusunan Laporan Pelaksanaan Tahunan (Laptah) 2021 dan penyusunan dokumen SAKIP (Renstra, IKU, RKT, RAK, dan PK) pada Kamis (9/12/21).

Rapat terbatas yang diadakan di ruang Sidang Utama itu diikuti oleh Tim Penyusun Laporan tahunan (Laptah) dan Laporan yang berkaitan dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan dipimpin oleh Efendi, S. Ag, M.H Selaku Ketua panitia dan di lanjutkan oleh penanggung jawab, Shobirin, S.H.I., M.E.Sy. Rapat juga diikuti oleh hakim, Panitera, Panmud Hukum, Panmud Permohonan, Panmud Gugatan, Kasubag PTIP, Kasubag Umum, Kasubag Kepegawaian dan Anggota tim Penyusunan LAPTAH dan SAKIP.
Rapat tersebut membahas tentang teknis penyusunan laporan yang akan disajikan dalam Laptah 2021, dan sekaligus mengevaluasi capaian kinerja selama tahun 2021. Dari capain tahun 2021 nanti akan dijadikan bahan untuk laporan baik yang berkaitan dengan Laporan Tahunan maupun penyusunan SAKIP pada tahun berikutnya.

Perlu diketahui, SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
SAKIP atau Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Adapun RENSTRA atau Rencana Strategi menentukan kemana sebuah organisasi akan berjalan dalam kurun waktu 1-5 Tahun kedepan, bagaimana bisa mencapai dan bagaimana mengetahuinya kalau sudah tercapai atau belum. RENSTRA juga membahas apa yang kita lakukan, kepada siapa kita melakukan dan bagaimana untuk menjadi unggul.
Adapun Hasil review terhadap Renstra Pengadilan Agama Pangkalan kerinci adalah dengan dirubahnya / ditambahkannya Indikator Kinerja Utama (IKU) yang baru yaitu Terwujudnya proses peradilan yang Profesional, Transparan, Akuntabel dan Berkeadilan meningkatnya penyederhanaan proses penanganan perkara melalui pemanfaatan Teknologi Informasi, meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat, Terwujudnya Manajemen Sistem Informasi yang menunjang sistem Peradilan yang sederhana, transparan, dan akuntabel, terwujudnya pelaksanaan Pengawasan Kinerja aparat peradilan yang berintegritas secara optimal, terwujudnya trasparansi pengelolaan SDM, meningkatnya pengelolaan Manajerial lembaga peradilan secara akuntabel, efektif dan efisien.

Sedangkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terdahulu (lama)adalah meningkatnya penyelesaian perkara, peningkatan aksepbilitas putusan Hakim, peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara, peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan (acces to justice), meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan, meningkatnya kualitas pengawasan.
Dalam penerapan dan pembuatannya di perlukan komitmen pimpinan dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi juga mendorong kesadaran seluruh pegawai dan pejabat akan pentingnya budaya kinerja. Melalui pentingnya budaya kinerja ini, diharapkan keberhasilan suatu instansi pemerintah akan lebih dilihat dari kemampuan instansi tersebut, berdasarkan sumber daya yang dikelolanya sesuai dengan rencana yang telah disusun. (Rz_pkc)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

