By. Laela Mubarokah, S.Ag.  

( Penata Layanan Operasional PA Dumai )

 

Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama fokus pada Pasal 69 ayat 2, 4, dan 5. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai pengembangan karier PNS dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.Pasal 69 ayat 2 menyatakan bahwa pengembangan karier PNS harus mempertimbangkan integritas dan moralitas. Integritas diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Moralitas diukur dari penerapan dan pengamalan nilai etika agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan. Kemudian, pada tanggal 27 Juli 2021, Presiden Joko Widodo meluncurkan core value baru untuk ASN, yaitu BerAKHLAK. Core value ini menggantikan ANEKA dan bertujuan untuk menyeragamkan nilai dasar bagi seluruh ASN di Indonesia, menjadi fondasi budaya kerja yang profesional. BerAKHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Tujuan dari pengenalan kembali nilai-nilai ini adalah agar ASN menginternalisasi dan melaksanakan nilai-nilai tersebut secara konsisten, bukan hanya saat pelatihan awal (latsar) tetapi juga dalam rutinitas sehari-hari.Pentingnya pengembangan keterampilan dan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di Pengadilan Agama Dumai. Dalam menghadapi era transformasi digital, Anda menekankan bahwa selain kemampuan hard skill, soft skill juga sangat penting untuk memastikan ASN dapat bekerja secara mandiri, profesional, dan membangun kerjasama.

Pentingnya kesiapan mental dalam menghadapi perubahan pesat pada era transformasi digital juga diungkapkan, dan Anda menyoroti bahwa disiplin kerja perlu dibangun secara terus-menerus. Selain itu, Anda menyebutkan inisiatif Bimbingan Mental (BIMTAL) sebagai salah satu upaya untuk menciptakan dan menumbuhkan Komitmen ASN Peradilan Agama BerAKHLAK di Pengadilan Agama Dumai.Anda mengaitkan tema kegiatan BIMTAL dengan komitmen Ditjen Badilag MA-RI untuk mewujudkan Aparatur Peradilan Agama BerAKHLAK, dengan BerAKHLAK sebagai akronim yang menggambarkan nilai-nilai dasar ASN, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Core values tersebut, seperti Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dianggap sebagai inti dari nilai-nilai dasar ASN.Pesan Presiden Joko Widodo tentang pentingnya kesamaan core values bagi ASN tingkat pusat dan daerah, yang dinyatakan dalam hashtag #banggamelayanibangsa, juga menjadi fokus untuk memperkuat budaya kerja di kalangan ASN.Secara keseluruhan,penekankan pentingnya pengembangan kompetensi, kesiapan mental, dan budaya kerja yang konsisten dalam mewujudkan ASN yang profesional dan berkomitmen di era transformasi digital. Dalam paragraf di atas, disampaikan nilai-nilai atau panduan perilaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikenal dengan singkatan "BerAKHLAK". Nilai-nilai tersebut diuraikan sebagai berikut:

 

  1. Berorientasi Pelayanan:
    • Tangibles: Penampilan personal yang bersih dan meyakinkan merupakan syarat untuk memberikan pelayanan yang baik.
    • Realibility (Keandalan): Menjaga janji dan amanat adalah nilai yang dipegang tinggi, mencerminkan keandalan dalam pelayanan.
    • Responsiveness (Daya Tanggap): Sikap sigap dan cepat dalam memenuhi kebutuhan pelanggan menunjukkan profesionalitas.
    • Assurance (Jaminan): Mencontohkan perilaku yang baik dan sopan santun, memberikan kepercayaan kepada pelanggan.
    • Emphaty (Peduli): Menunjukkan semangat untuk memberikan pelayanan terbaik dengan jiwa empati yang tinggi.
  2. Akuntabel:
    • Bertanggung jawab, jujur, cermat, dan disiplin dalam melaksanakan tugas.
    • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara dengan efektif dan efisien.
  3. Kompeten:
    • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
    • Membantu orang lain belajar dan melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
  4. Harmonis:
    • Menghargai setiap orang tanpa memandang latar belakang.
    • Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
    • Pekerjaan terselesaikan dengan baik.
    • Menciptakan kenyamanan dalam bekerja.
    • Adanya diskusi dalam menyelesaikan masalah
    • Terciptanya inovasi dalam bekerja.
  5. Loyal:
    • Memegang teguh ideologi Pancasila dan setia kepada NKRI.
    • Menjaga nama baik sesama ASN dan pemerintahan.
  6. Adaptif:
    • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
    • Mengembangkan kreativitas dan bertindak proaktif.
  7. Kolaboratif:
    • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
    • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.

Dalam menerapkan nilai-nilai ASN BerAKHLAK, tujuan utama adalah agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, bertanggung jawab, dan dapat menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif. Peran ASN di dalam organisasi dianggap sangat penting, baik sebagai perencana, pelaku, maupun penentu tercapainya tujuan organisasi. Kesuksesan organisasi birokrasi sangat tergantung pada kekuatan, keunggulan, kecerdasan, inovasi, kreativitas, dan daya guna dari peran ASN.Dalam konteks ini, core values atau nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi landasan perilaku ASN. Core values ini diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, sebagai upaya untuk memberikan arah dan panduan kepada ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Employer branding #BanggaMelayaniBangsa juga diperkenalkan untuk menegaskan bahwa menjadi ASN adalah suatu kehormatan, dengan pengakuan dan penghargaan yang adil. ASN juga diberikan kesempatan untuk terus meningkatkan kompetensi, berkarier, dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Kegiatan bimbingan mental sebagai panggilan spiritual bagi aparat pengadilan melibatkan upaya memberikan dukungan emosional, psikologis, dan spiritual kepada para aparat pengadilan, seperti hakim, jaksa, atau petugas administrasi pengadilan. Berikut adalah hal  tentang yang terkait dengan topik Kegiatan Bimbingan Mental Sebagai Spiritual Calling Apratur Pengadilan  :

  1. Panggilan Spiritual: Bimbingan mental dalam konteks ini dianggap sebagai panggilan spiritual, menunjukkan bahwa tugas ini bukan hanya pekerjaan biasa, tetapi juga suatu bentuk pemanggilan atau keberlanjutan nilai-nilai spiritual. Hal ini menekankan pentingnya dimensi spiritual dalam memberikan dukungan kepada aparat pengadilan.
  2. Dukungan Emosional dan Psikologis: Kegiatan bimbingan mental bertujuan untuk memberikan dukungan emosional dan psikologis kepada aparat pengadilan. Profesi di bidang hukum seringkali memiliki tekanan tinggi dan dampak emosional yang signifikan. Oleh karena itu, bimbingan mental dapat membantu mereka mengatasi stres, kelelahan, dan tekanan pekerjaan.
  3. Keseimbangan Kerja dan Kehidupan Pribadi: Fokus bimbingan mental juga dapat melibatkan pembahasan mengenai keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Aparat pengadilan seringkali dihadapkan pada tuntutan pekerjaan yang tinggi, dan bimbingan mental dapat membantu mereka menjaga keseimbangan agar tetap sehat secara fisik dan mental.
  4. Pemberdayaan Personal dan Profesional: Bimbingan mental dapat berfungsi sebagai alat pemberdayaan, membantu aparat pengadilan untuk mengembangkan keterampilan dan strategi yang diperlukan untuk mengatasi tantangan dalam karier mereka. Ini mencakup pengembangan kompetensi emosional, manajemen stres, dan peningkatan kesejahteraan secara keseluruhan.
  5. Pentingnya Nilai-Nilai Etika dan Moral: Sebagai panggilan spiritual, kegiatan bimbingan mental juga dapat menyoroti pentingnya mempertahankan nilai-nilai etika dan moral dalam menjalankan tugas di pengadilan. Ini dapat membantu aparat pengadilan untuk tetap teguh pada prinsip-prinsip keadilan dan integritas.
  6. Pengembangan Komunitas dan Dukungan Bersama: Bimbingan mental dapat menciptakan lingkungan di mana para aparat pengadilan dapat berbagi pengalaman, memberikan dukungan satu sama lain, dan membangun komunitas yang kuat. Dengan demikian, mereka tidak hanya mendapatkan bimbingan individu tetapi juga merasakan kekuatan dari solidaritas dan dukungan bersama.

Penting untuk diingat bahwa kegiatan bimbingan mental bagi aparat pengadilan tidak hanya berfokus pada aspek-aspek teknis pekerjaan, tetapi juga menyoroti dimensi-dimensi manusiawi dan spiritual dalam menjalankan tugas mereka dan dalam pelaksanaannya perlu perhatian dan dukungan dari pimpinan serta semua aparatur peradilan secara konsisten . Kehadiran Core Values BerAKHLAK diharapkan dapat menciptakan kesadaran spiritual (spiritual calling) di kalangan ASN. Kesadaran ini dianggap sebagai elemen penting karena manusia sebagai ASN bukan hanya terdiri dari tubuh dan pikiran, tetapi juga dimensi spiritual. Oleh karena itu, sebagai ASN yang BerAKHLAK, diharapkan kesadaran ini dapat membimbing perilaku ASN sesuai dengan nilai-nilai yang dianut.Selain itu, kebanggaan menjadi ASN yang BerAKHLAK juga diharapkan dapat mendorong para ASN untuk menyeimbangkan harapan dan ekspektasi organisasi terhadap diri mereka. Hal ini dapat dicapai dengan terus meningkatkan kinerja secara berkelanjutan, selalu belajar untuk meningkatkan kapasitas, dan menyesuaikan perilaku dengan core values yang telah ditetapkan.Dengan demikian, harapannya adalah ASN dapat menjadi agen perubahan yang positif dalam mewujudkan tujuan organisasi birokrasi, sekaligus menjadi pilar masyarakat yang memberikan pelayanan terbaik dan membangun bangga dalam melayani bangsa.

Referensi:

  1. Suparman. 2008. Mungkinkah Model “Servqual” di Terapkan di Pelayanan Kesehatan. Dalam Warta Widyaiswara,Edisi Desember 2008
  2. Fathoni. Analisis Kualitas Layanan Sistem Informasi Menggunakan Metode Servqual. Dalam Konferensi Nasional Sistem dan Informatika, 14 Nopember 2009 di Bali (Prosiding)
  3. Sulistiyowati1, Wiwik; Hari Supriyanto,Mokh.Suef. Integrasi Metode Servqual, Lean Dan Six Sigma Implementasi : PT.PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur, APJ Surabaya Selatan – UPJ Ngagel
  4. Hidayanti, Ema, Metode Bimbingan Mental Spiritual Bagi Penyandang Masalah Kesehatan Sosial (PKMKS), Semarang: LP2M,_______.